Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Perlindungan Ojek Online

Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Perlindungan Ojek Online
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Terbitkan Perpres Perlindungan Ojek Online.

Presiden Prabowo Subianto meresmikan serangkaian kebijakan perlindungan pekerja yang meliputi sektor transportasi daring hingga pekerja rumah tangga bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Langkah strategis ini mencakup penerbitan peraturan mengenai potongan pendapatan pengemudi ojek online serta pembentukan satuan tugas khusus untuk menangani isu pemutusan hubungan kerja.

Sebagaimana dilansir dari Nasional, pemerintah secara resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi tersebut membatasi potongan maksimal pihak aplikator sebesar 8 persen dan mengubah skema pembagian pendapatan yang jauh lebih menguntungkan bagi para pengemudi di lapangan.

Prabowo menegaskan bahwa perubahan komposisi pembagian hasil tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja transportasi berbasis aplikasi secara signifikan.

"Pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo di Monas, Jumat.

Sebelum keputusan ini diambil, Kepala Negara sempat berdialog dengan massa buruh guna mencari angka potongan yang dinilai paling adil bagi semua pihak.

"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," tegasnya, yang langsung disambut sorak gembira.

Selain masalah pendapatan, aturan baru tersebut mewajibkan perusahaan aplikasi menyediakan fasilitas jaminan kecelakaan kerja, keanggotaan BPJS Kesehatan, serta asuransi tambahan bagi pengemudi.

Upaya perlindungan tenaga kerja berlanjut dengan penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh. Satgas ini bertugas meredam kekhawatiran pekerja terhadap ancaman kehilangan pekerjaan yang sempat menjadi poin tuntutan besar pada pertengahan 2025.

Prabowo memberikan jaminan bahwa otoritas terkait akan berdiri di sisi pekerja saat menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo.

Pemerintah bahkan menyatakan kesiapannya untuk mengambil alih pengelolaan operasional apabila terdapat pengusaha yang sudah tidak sanggup lagi menjalankan bisnisnya.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," imbuhnya.

Pada sektor kelautan, pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 melalui Perpres Nomor 25 Tahun 2026. Kebijakan ini dibarengi rencana pembangunan ribuan kampung nelayan serta penyediaan infrastruktur pabrik es dan bantuan kapal mulai tahun ini.

Presiden menyebut ratifikasi aturan internasional tersebut sebagai bentuk penghargaan dan jaminan bagi para awak kapal perikanan nasional.

"Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," beber Prabowo.

Capaian legislasi lainnya yang diumumkan adalah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI pada April 2026. Undang-undang ini menjadi sejarah baru karena merupakan regulasi perlindungan pertama bagi pekerja rumah tangga sejak Indonesia merdeka.

Prabowo mengapresiasi keberhasilan pengesahan regulasi yang telah melewati proses pembahasan sangat panjang di tingkat legislatif.

"Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama. Perjuangan 22 tahun," kata Prabowo.

Kehadiran UU PPRT memberikan kepastian hukum mengenai besaran upah minimum, jaminan sosial, serta perlindungan keselamatan kerja bagi para asisten rumah tangga.

"Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada undang-undang perlindungan pembantu rumah tangga. Undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, belum pernah ada," ucap dia.

Sebagai langkah lanjutan, Presiden menginstruksikan Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum untuk mempercepat pembahasan RUU Ketenagakerjaan baru. Target penyelesaian undang-undang tersebut ditetapkan harus rampung sebelum akhir tahun 2026.

"Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," kata dia.

Artikel terkait

Rekomendasi