Presiden Prabowo Subianto Perkuat Struktur BNPT Melalui Perpres Baru

Presiden Prabowo Subianto Perkuat Struktur BNPT Melalui Perpres Baru
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Perkuat Struktur BNPT Melalui Perpres Baru.

Presiden Prabowo Subianto resmi memperkuat struktur organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 pada Senin, 4 Mei 2026. Regulasi baru tersebut mengatur penyesuaian nomenklatur dan penambahan kedeputian baru guna mengoptimalkan pemberantasan terorisme di Indonesia.

Penguatan kelembagaan ini mencakup pembentukan Kedeputian Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi serta Kedeputian Bidang Deradikalisasi yang kini berdiri sendiri. Langkah strategis tersebut merupakan bentuk penyesuaian tata kerja lembaga agar lebih efektif dalam menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan sebagaimana dilansir dari Nasional.

Kepala BNPT Eddy Hartono menjelaskan bahwa kehadiran beleid ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Perpres sebelumnya dianggap belum sepenuhnya mengakomodasi tugas BNPT secara menyeluruh.

"Ya itu sebenarnya itu juga amanat Undang-undang (Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme) juga. Bahwa ada penguatan kelembagaan, kelembagaan BNPT itu 2018 itu sudah ada amanatnya," kata Eddy Hartono, Kepala BNPT.

Penyesuaian struktur ini berdampak langsung pada strategi kerja serta mekanisme penganggaran lembaga agar tetap selaras dengan regulasi payung. Eddy menegaskan bahwa pembaharuan organisasi ini akan membuat operasional institusi menjadi lebih terintegrasi.

ÔÇ£Pasti kan dengan yang struktur terbaru ini akan linear, akan sejalan dengan amanat Undang-undang nomor 5," ungkap Eddy Hartono, Kepala BNPT.

Pemisahan Deputi Bidang Deradikalisasi dari struktur deputi pencegahan menjadi poin krusial dalam aturan ini. Fokus kedeputian baru tersebut diarahkan khusus untuk menangani individu maupun kelompok yang telah bersentuhan dengan aktivitas terorisme.

ÔÇ£Karena deradikalisasi itu kan didasarkan kepada tersangka, terdakwa, terpidana, narapidana, mantan narapidana, atau orang kelompok yang sudah terjerat terorisme," kata Eddy Hartono, Kepala BNPT.

Program deradikalisasi nantinya akan mencakup rangkaian proses yang komprehensif dari tahap awal hingga kembali ke masyarakat. Eddy menyebutkan pembagian ranah tugas ini akan mempertajam implementasi di lapangan.

"Nah itulah menjadi ranah tugas deradikalisasi dengan kegiatan, identifikasi, rehabilitasi, reintegrasi, sampai reintegrasi sosial," imbuh Eddy Hartono, Kepala BNPT.

Berdasarkan Pasal 7 Perpres Nomor 9 Tahun 2026, struktur pimpinan BNPT kini terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, serta empat kedeputian teknis. Selain bidang deradikalisasi, terdapat pula Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban yang bertugas mensinkronkan langkah aparat hukum.

"b. koordinasi antarpenegak hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, peradilan, eksekusi, dan penempatan narapidana terorisme," bunyi perpres tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 50, Presiden memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan sekretaris utama serta para deputi. Proses ini dilakukan berdasarkan usulan dari Kepala BNPT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi