Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Hakim Melalui Aturan Baru

Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Hakim Melalui Aturan Baru
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Naikkan Tunjangan Hakim Melalui Aturan Baru.

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan bagi para hakim melalui penerbitan sejumlah peraturan baru guna memastikan kesejahteraan dan menjaga integritas penegak hukum agar tidak mudah disuap dalam menangani berbagai perkara besar.

Peningkatan kesejahteraan ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup para pengadil di seluruh Indonesia.

Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberikan penghidupan yang layak bagi para hakim saat memimpin sidang kabinet paripurna pada Senin (20/10/2025). Ia menekankan pentingnya kehormatan hakim agar mereka tetap teguh menjalankan tugas.

"Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Ini akan kami terus memantau. Kami minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok," ujar Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8.

Kepala Negara juga menambahkan bahwa posisi hakim sangat krusial karena seringkali dihadapkan pada sengketa dengan nilai aset yang sangat besar. Perlindungan finansial menjadi benteng utama dalam menjaga keadilan.

"Bukan kita mau menganakemaskan siapapun, tapi ini sangat penting. Dia tidak boleh bisa dibeli karena dia menangani kadang-kadang kasus triliunan," sambung Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8.

Sebelumnya, dalam agenda pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung pada Kamis (12/6/2025), Presiden telah memberikan sinyal mengenai penyesuaian pendapatan ini secara bertahap. Hal itu kemudian diformalkan melalui regulasi turunan yang mendetailkan besaran angka per golongan.

"Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan," ujar Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8.

Berdasarkan PP 42/2025, tunjangan untuk Ketua Pengadilan Tinggi kini mencapai Rp 110,5 juta per bulan. Data lengkap mengenai besaran tunjangan terbaru bagi hakim di berbagai tingkat peradilan tercantum dalam tabel berikut.

Daftar Tunjangan Hakim Berdasarkan PP 42/2025
Posisi / Kelas PengadilanBesaran Tunjangan per Bulan
Ketua Pengadilan TinggiRp 110,5 juta
Wakil Ketua Pengadilan TinggiRp 105,5 juta
Hakim Utama (PT)Rp 101,5 juta
Hakim Utama Muda (PT)Rp 99,5 juta
Hakim Madya Utama (PT)Rp 95,5 juta
Ketua Pengadilan Kelas IA KhususRp 87,2 juta
Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA KhususRp 80,2 juta
Hakim Utama (Kelas IA Khusus)Rp 69,2 juta
Hakim Utama Muda (Kelas IA Khusus)Rp 68,2 juta
Hakim Madya Utama (Kelas IA Khusus)Rp 67,2 juta
Hakim Madya Muda (Kelas IA Khusus)Rp 66,2 juta
Hakim Madya Pratama (Kelas IA Khusus)Rp 65,2 juta
Hakim Pratama Utama (Kelas IA Khusus)Rp 64,2 juta
Hakim Pratama Madya (Kelas IA Khusus)Rp 63,2 juta
Hakim Pratama Muda (Kelas IA Khusus)Rp 62,2 juta
Hakim Pratama (Kelas IA Khusus)Rp 61,2 juta
Ketua Pengadilan Kelas IARp 79 juta
Wakil Ketua Pengadilan Kelas IARp 71,8 juta
Hakim Pengadilan Kelas IARp 55,7 juta ÔÇô Rp 63,7 juta
Ketua Pengadilan Kelas IBRp 69,6 juta
Wakil Ketua Pengadilan Kelas IBRp 65,8 juta
Hakim Pengadilan Kelas IBRp 51,3 juta ÔÇô Rp 59,3 juta
Ketua Pengadilan Kelas IIRp 59,1 juta
Wakil Ketua Pengadilan Kelas IIRp 56,9 juta
Hakim Pengadilan Kelas IIRp 46,7 juta ÔÇô Rp 54,7 juta

Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan hakim ad hoc melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang diteken pada Februari 2026. Regulasi ini memastikan bahwa pajak penghasilan atas tunjangan tersebut sudah ditanggung dalam alokasi yang ditetapkan.

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.

Selain tunjangan bulanan yang mencapai Rp 49,3 juta untuk tingkat pertama hingga Rp 105,27 juta untuk tingkat kasasi, hakim ad hoc juga menerima fasilitas pendukung lainnya. Hal ini mencakup rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, hingga uang penghargaan.

"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.

Artikel terkait

Rekomendasi