Presiden Prabowo Subianto secara resmi menaikkan tunjangan bagi para hakim melalui penerbitan sejumlah peraturan baru guna memastikan kesejahteraan dan menjaga integritas penegak hukum agar tidak mudah disuap dalam menangani berbagai perkara besar.
Peningkatan kesejahteraan ini dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional. Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas hidup para pengadil di seluruh Indonesia.
Prabowo menegaskan komitmennya untuk memberikan penghidupan yang layak bagi para hakim saat memimpin sidang kabinet paripurna pada Senin (20/10/2025). Ia menekankan pentingnya kehormatan hakim agar mereka tetap teguh menjalankan tugas.
"Gaji hakim tingkat yang paling rendah kita naikkan 280 persen. Ini akan kami terus memantau. Kami minta hakim-hakim kita hidupnya baik, kualitas hidupnya baik, hidup terhormat, supaya dia tidak bisa disogok," ujar Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8.
Kepala Negara juga menambahkan bahwa posisi hakim sangat krusial karena seringkali dihadapkan pada sengketa dengan nilai aset yang sangat besar. Perlindungan finansial menjadi benteng utama dalam menjaga keadilan.
"Bukan kita mau menganakemaskan siapapun, tapi ini sangat penting. Dia tidak boleh bisa dibeli karena dia menangani kadang-kadang kasus triliunan," sambung Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8.
Sebelumnya, dalam agenda pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung pada Kamis (12/6/2025), Presiden telah memberikan sinyal mengenai penyesuaian pendapatan ini secara bertahap. Hal itu kemudian diformalkan melalui regulasi turunan yang mendetailkan besaran angka per golongan.
"Saya Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8, hari ini mengumumkan bahwa gaji-gaji hakim akan dinaikkan demi kesejahteraan para hakim dengan tingkat kenaikan bervariasi sesuai golongan," ujar Prabowo Subianto, Presiden Indonesia ke-8.
Berdasarkan PP 42/2025, tunjangan untuk Ketua Pengadilan Tinggi kini mencapai Rp 110,5 juta per bulan. Data lengkap mengenai besaran tunjangan terbaru bagi hakim di berbagai tingkat peradilan tercantum dalam tabel berikut.
| Posisi / Kelas Pengadilan | Besaran Tunjangan per Bulan |
|---|---|
| Ketua Pengadilan Tinggi | Rp 110,5 juta |
| Wakil Ketua Pengadilan Tinggi | Rp 105,5 juta |
| Hakim Utama (PT) | Rp 101,5 juta |
| Hakim Utama Muda (PT) | Rp 99,5 juta |
| Hakim Madya Utama (PT) | Rp 95,5 juta |
| Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus | Rp 87,2 juta |
| Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA Khusus | Rp 80,2 juta |
| Hakim Utama (Kelas IA Khusus) | Rp 69,2 juta |
| Hakim Utama Muda (Kelas IA Khusus) | Rp 68,2 juta |
| Hakim Madya Utama (Kelas IA Khusus) | Rp 67,2 juta |
| Hakim Madya Muda (Kelas IA Khusus) | Rp 66,2 juta |
| Hakim Madya Pratama (Kelas IA Khusus) | Rp 65,2 juta |
| Hakim Pratama Utama (Kelas IA Khusus) | Rp 64,2 juta |
| Hakim Pratama Madya (Kelas IA Khusus) | Rp 63,2 juta |
| Hakim Pratama Muda (Kelas IA Khusus) | Rp 62,2 juta |
| Hakim Pratama (Kelas IA Khusus) | Rp 61,2 juta |
| Ketua Pengadilan Kelas IA | Rp 79 juta |
| Wakil Ketua Pengadilan Kelas IA | Rp 71,8 juta |
| Hakim Pengadilan Kelas IA | Rp 55,7 juta ÔÇô Rp 63,7 juta |
| Ketua Pengadilan Kelas IB | Rp 69,6 juta |
| Wakil Ketua Pengadilan Kelas IB | Rp 65,8 juta |
| Hakim Pengadilan Kelas IB | Rp 51,3 juta ÔÇô Rp 59,3 juta |
| Ketua Pengadilan Kelas II | Rp 59,1 juta |
| Wakil Ketua Pengadilan Kelas II | Rp 56,9 juta |
| Hakim Pengadilan Kelas II | Rp 46,7 juta ÔÇô Rp 54,7 juta |
Pemerintah juga memperhatikan kesejahteraan hakim ad hoc melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang diteken pada Februari 2026. Regulasi ini memastikan bahwa pajak penghasilan atas tunjangan tersebut sudah ditanggung dalam alokasi yang ditetapkan.
"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.
Selain tunjangan bulanan yang mencapai Rp 49,3 juta untuk tingkat pertama hingga Rp 105,27 juta untuk tingkat kasasi, hakim ad hoc juga menerima fasilitas pendukung lainnya. Hal ini mencakup rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, hingga uang penghargaan.
"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.