Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Status Tersangka Eks Gubernur Lampung Sah dan Resmi 2026

Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Status Tersangka Eks Gubernur Lampung Sah dan Resmi 2026
Foto: Praperadilan Arinal Djunaidi Ditolak, Status Tersangka Eks Gubernur Lampung Sah dan Resmi 2026. (Illustration by Pexels)

Upaya hukum praperadilan yang diajukan oleh mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, resmi ditolak oleh majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Hakim tunggal Agus Windana memutuskan untuk menolak seluruh poin permohonan yang diajukan oleh pihak Arinal Djunaidi dalam sidang putusan tersebut.

Keputusan ini mempertegas bahwa status Arinal sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) tetap sah secara hukum.

Status tersangka tersebut didasarkan pada poin-poin hukum berikut:

  • Penetapan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dianggap sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
  • Argumentasi pemohon mengenai putusan Mahkamah Konstitusi dinilai tidak menggugurkan kewenangan lembaga penegak hukum lainnya.
  • Kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam menghitung kerugian negara tidak menghapus wewenang instansi lain dalam proses penegakan hukum pidana.
  • Proses penahanan yang dilakukan terhadap Arinal dinyatakan sah karena telah memenuhi persyaratan administratif dan bukti permulaan yang cukup.

Hakim Agus Windana menjelaskan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh penyidik Kejati Lampung telah mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang ada.

Tanggapan Pihak Kuasa Hukum Arinal Djunaidi

Menyikapi hasil persidangan tersebut, Henry Yosodiningrat selaku penasihat hukum Arinal Djunaidi menyatakan sikap menghormati keputusan hakim tunggal tersebut.

Henry menyebutkan bahwa pihaknya telah menyampaikan berbagai argumentasi hukum yang menjadi keberatan pemohon selama proses persidangan berlangsung.

Ia juga menegaskan tidak akan memberikan penilaian lebih dalam terhadap hasil putusan karena hal itu sepenuhnya merupakan otoritas hakim.

Menurutnya, perbedaan pendapat antara pemohon dan termohon adalah hal yang wajar dalam sebuah dinamika persidangan hukum.

Kelanjutan Proses Penyidikan oleh Kejati Lampung

Di sisi lain, Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando, mengungkapkan bahwa pertimbangan hakim telah sejalan dengan aturan dalam Perma Nomor 4 Tahun 2016.

Penyidik mengklaim telah mengantongi berbagai alat bukti kuat untuk menjerat mantan orang nomor satu di Lampung tersebut.

Daftar alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik meliputi:

  • Keterangan dari sejumlah saksi dan ahli yang kompeten di bidangnya.
  • Catatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan aliran dana PT Lampung Energi Berjaya.
  • Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, tim penyidik Kejati Lampung sedang fokus merampungkan berkas perkara agar bisa segera dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Mengenai masa penahanan Arinal Djunaidi, pihak kejaksaan akan menyesuaikannya dengan kebutuhan penyidikan dan dapat diperpanjang jika diperlukan sesuai hukum.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik setelah Arinal menjalani pemeriksaan intensif selama belasan jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi migas.

Artikel terkait

Rekomendasi