Pramono Anung Wajibkan Pemilahan Sampah Jakarta Mulai 10 Mei 2026

Pramono Anung Wajibkan Pemilahan Sampah Jakarta Mulai 10 Mei 2026
Foto: Ilustrasi Pramono Anung Wajibkan Pemilahan Sampah Jakarta Mulai 10 Mei 2026.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 yang mewajibkan warga memilah sampah dari sumbernya mulai Minggu, 10 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai respons atas gangguan distribusi sampah akibat longsor di TPST Bantargebang pada Maret lalu.

Sebagaimana dilansir dari Megapolitan, insiden longsor yang terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026 tersebut memicu penumpukan limbah di berbagai sudut ibu kota. Keterlambatan pengiriman sampah berlangsung selama beberapa pekan karena akses pengangkutan di Bantargebang sempat terhambat secara signifikan.

"Memang dampak dari longsor Bantargebang sampai hari ini masih terasa, tetapi sudah relatif tertangani karena di beberapa titik sudah bisa kita atasi," ucap Pramono, Gubernur DKI Jakarta di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Kebijakan baru ini juga didasari oleh instruksi Kementerian Lingkungan Hidup yang meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghentikan sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Per 1 Agustus 2026, volume sampah residu yang diperbolehkan masuk ke Bantargebang akan dibatasi hanya sebesar 50 persen.

"Besok tanggal 10 Jakarta akan memulai program yang secara resmi pemilahan sampah dan ini menjadi gerakan masif karena memang hampir 50 persen sampah kita itu sebenarnya sampah organik," ucap Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Selain pemilahan di tingkat rumah tangga, pemerintah kini mengizinkan pengelolaan sampah dilakukan langsung di wilayah masing-masing untuk mempercepat proses penanganan. Pramono mencontohkan kawasan Kramat Jati yang kini diberikan lampu hijau untuk mengolah limbahnya secara mandiri tanpa harus mengirim semuanya ke tempat penampungan pusat.

"Contoh di Kramat Jati tidak diizinkan untuk dikelola secara langsung, sekarang saya izinkan. Bahkan pengelolaan bisa di lapangan, mereka bisa memiliki alat transportasi sendiri dan alat pengolahan sendiri," kata Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Kebijakan pemberian izin alat angkut dan alat pengolahan mandiri bagi warga atau pengelola lapangan diharapkan mampu memangkas durasi penanganan sampah di tingkat lokal. Seluruh rangkaian strategi ini menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan sistem manajemen limbah yang lebih berkelanjutan dan efisien.

"Mudah-mudahan ini akan membuat Jakarta segera bisa mengatasi persoalan sampah," kata Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Artikel terkait

Rekomendasi