Pramono Anung Instruksikan Tindak Tegas Penjual Jakcard Gratis di Medsos

Pramono Anung Instruksikan Tindak Tegas Penjual Jakcard Gratis di Medsos
Foto: Ilustrasi Pramono Anung Instruksikan Tindak Tegas Penjual Jakcard Gratis di Medsos.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terkait munculnya praktik ilegal yang menyasar fasilitas publik. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan instruksi keras untuk menindak oknum yang memperjualbelikan Jakcard atau kartu layanan transportasi gratis milik pemerintah daerah di media sosial X.

Seperti diberitakan oleh Media Indonesia, Pramono menegaskan tidak akan menoleransi praktik ilegal tersebut, terutama jika ditemukan keterlibatan orang dalam.

Jakcard gratis merupakan fasilitas khusus dari Pemprov DKI Jakarta yang diperuntukkan bagi 15 golongan masyarakat tertentu. Pemegang kartu ini dapat menikmati layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dipungut biaya.

"Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas," ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (20/5).

Pramono menekankan bahwa seluruh sistem pengaturan transportasi di Jakarta, termasuk distribusi kartu layanan gratis bagi masyarakat yang berhak, dijalankan secara transparan dan terbuka. Praktik jual beli kartu tersebut dinilai mencederai upaya pemerintah dalam memberikan fasilitas publik yang tepat sasaran.

"Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu yang dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka," jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpuun, praktik ilegal ini mencuat setelah sebuah akun X dengan nama pengguna @lalaputriis diduga menawarkan kartu layanan transportasi gratis tersebut kepada publik dengan harga tertentu.

Dalam unggahannya, akun tersebut mengklaim hanya memiliki stok terbatas dan menggunakan modus meminta calon pembeli melakukan transfer terlebih dahulu untuk mengamankan kartu. Tindakan ini tidak hanya melanggar aturan kepemilikan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menjadi modus penipuan di ruang digital.

Pemprov DKI Jakarta kini tengah melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan keamanan sistem distribusi kartu dan memastikan fasilitas tersebut tetap dinikmati oleh warga yang benar-benar berhak sesuai ketentuan yang berlaku.

Artikel terkait

Rekomendasi