Pramono Anung Buka Peluang Parpol Sponsori Naming Rights Halte Jakarta

Pramono Anung Buka Peluang Parpol Sponsori Naming Rights Halte Jakarta
Foto: Ilustrasi Pramono Anung Buka Peluang Parpol Sponsori Naming Rights Halte Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membuka kesempatan bagi berbagai pihak, termasuk partai politik, untuk mensponsori hak penamaan atau naming rights halte dan stasiun di Jakarta pada Selasa (14/4/2026). Dilansir dari Megapolitan, langkah komersialisasi ini diproyeksikan sebagai instrumen baru guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Ibu Kota.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempersiapkan landasan hukum untuk mengatur teknis kerja sama tersebut agar tidak mencederai estetika kota. Pramono menekankan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari transformasi Jakarta menuju kota global yang lebih terbuka terhadap potensi pendanaan kreatif.

"Naming rights ini tentunya nanti akan kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," ucap Pramono, Gubernur DKI Jakarta.

Pramono menilai bahwa Jakarta sebagai kota modern harus adaptif terhadap berbagai perubahan dan inovasi komersial. Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai batasan yang tetap harus dipatuhi oleh para calon sponsor dalam pemanfaatan fasilitas publik tersebut.

"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern harus membuka diri terhadap berbagai hal," katanya.

Meski mengedepankan aspek bisnis, faktor keamanan dan kenyamanan pengguna transportasi umum tetap menjadi prioritas utama pemerintah daerah. Penataan tersebut akan dipastikan tidak merusak pemandangan visual di ruang publik Jakarta.

"Yang paling penting adalah menjaga kenyamanan, keamanan, dan keindahan. Tentunya naming rights yang akan diberikan tidak boleh juga mengganggu keindahan kota, dan nanti akan kami atur untuk itu," ungkap Pramono.

Merespons wacana tersebut, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya memberikan pandangan dari perspektif regulasi kepemiluan. Ia menyarankan agar kebijakan ini dikaji secara mendalam karena bersentuhan langsung dengan tata kelola ruang publik yang sensitif.

ÔÇ£Menurut saya, isu ini perlu dilihat secara hati-hati dari dua sisi, yaitu sisi regulasi kepemiluan dan sisi tata kelola ruang publik,ÔÇØ kata Dody, Anggota KPU DKI Jakarta.

Dody menjelaskan bahwa secara hukum pemilu, tindakan partai politik membeli hak penamaan saat ini belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran. Hal ini dikarenakan jadwal tahapan pemilu maupun masa kampanye resmi belum dimulai secara nasional.

ÔÇ£Pada tahap ini, hal tersebut belum tentu dapat dinilai sebagai pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung,ÔÇØ kata dia.

Namun, Dody mengingatkan bahwa larangan pemasangan atribut partai di fasilitas umum tetap berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007. Izin khusus dari gubernur menjadi syarat mutlak jika pengecualian aturan tersebut ingin diterapkan pada skema naming rights.

ÔÇ£Pasal 52 ayat (2) membuka kemungkinan pemasangan setelah memperoleh izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Penjelasan pasal tersebut juga menegaskan bahwa izin diberikan secara terbatas pada kawasan tertentu dengan pengawasan ketat,ÔÇØ kata dia.

KPU DKI juga menyoroti aspek netralitas fasilitas layanan umum yang seharusnya dapat diakses secara setara oleh seluruh elemen masyarakat. Muncul kekhawatiran mengenai dominasi partai tertentu yang memiliki kekuatan finansial lebih besar dibandingkan partai lainnya.

ÔÇ£Jika ruang seperti ini digunakan oleh partai politik, maka dapat muncul diskursus publik mengenai keadilan akses antarkekuatan politik, terutama karena kemampuan masing-masing partai tentu berbeda,ÔÇØ katanya.

Sebagai penutup, Dody menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas jika kebijakan ini benar-benar dijalankan. Prinsip keseimbangan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 244 Tahun 2015 harus menjadi acuan agar pemerintah tidak dianggap berpihak pada kelompok politik tertentu.

ÔÇ£Apabila kebijakan tersebut dilaksanakan, maka pengaturannya perlu dilakukan secara sangat ketat, transparan, akuntabel, dan hati-hati, agar tidak menimbulkan persepsi keberpihakan maupun ketidaksetaraan akses politik di ruang publik,ÔÇØ tutur Dody.

Artikel terkait

Rekomendasi