Pramono Anung Ancam Oknum Penjual Kartu Layanan Gratis

Pramono Anung Ancam Oknum Penjual Kartu Layanan Gratis
Foto: Ilustrasi Pramono Anung Ancam Oknum Penjual Kartu Layanan Gratis.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam akan menindak tegas oknum yang memperjualbelikan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk akses transportasi umum, seperti yang dilansir dari Media Indonesia pada Kamis (21/5).

Langkah tegas tersebut diambil setelah munculnya laporan dari warganet mengenai praktik ilegal perdagangan kartu fasilitas gratis tersebut di media sosial. Penelusuran intensif kini tengah dilakukan untuk melihat potensi keterlibatan pihak internal dalam penyalahgunaan fasilitas ini.

ÔÇ£Saya kebetulan mengikuti dan saya meminta untuk siapa pun yang melakukan itu, termasuk kalau kemudian ada indikasi keterlibatan orang dalam, maka saya minta untuk diambil tindakan yang tegas,ÔÇØ ujar Pramono dikutip Kamis (21/5).

Menurut Pramono, sistem kartu ini dirancang agar transparan dan terbuka. Kartu transportasi gratis tersebut memang dibuat secara khusus untuk memfasilitasi kelompok masyarakat yang membutuhkan.

ÔÇ£Karena sekarang ini bagian dari transparansi untuk pengaturan sistem transportasi di Jakarta, termasuk kartu yang dimiliki itu dilakukan secara transparan dan terbuka,ÔÇØ katanya.

Sementara itu, proses investigasi mendalam langsung berjalan setelah pelaporan tersebut mencuat ke publik. Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Jakarta Yustinus Prastowo menyatakan bahwa pihaknya bergerak bersama dengan instansi transportasi terkait.

ÔÇ£Terkait hal ini, kami bersama Dishub, MRT, Transjakarta, dan Bank Jakarta sedang melakukan investigasi. Jika terdapat pelanggaran maka akan ditindak dengan tegas,ÔÇØ tulis Prastowo melalui akun X miliknya.

Ketentuan mengenai penerima manfaat fasilitas ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025. Regulasi tersebut menetapkan 15 golongan masyarakat yang berhak menerima KLG, termasuk penghuni rusunawa, lansia, penyandang disabilitas, veteran, hingga anggota TNI dan Polri.

Aturan hukum ini juga memuat sanksi tegas bagi para pelanggar yang menyalahgunakan atau memperjualbelikan kartu. Warga yang terbukti melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa pencabutan hak fasilitas transportasi gratis selama satu tahun.

Artikel terkait

Rekomendasi