Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Minta Maaf

Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Minta Maaf
Foto: Ilustrasi Empat Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Minta Maaf.

Empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, menyampaikan permohonan maaf dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Para terdakwa menyatakan penyesalan atas aksi yang dipicu ketersinggungan terhadap korban.

Aksi penyerangan tersebut terjadi setelah para terdakwa merasa tidak terima dengan tindakan Andrie Yunus yang mendatangi rapat RUU TNI di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025. Dilansir dari Megapolitan, para personel militer tersebut kini terancam hukuman berdasarkan pasal berlapis KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Sersan Dua Edi Sudarko sebagai salah satu terdakwa mengungkapkan keinginannya untuk tetap menjadi anggota aktif militer demi menghidupi keluarganya setelah proses hukum berakhir.

"Kami mohon maaf kepada korban, semoga lekas sembuh. Dan harapan kami, kami tetap berdinas kembali menjadi TNI, karena di situ kami untuk menafkahi keluarga," ungkap Edi.

Terdakwa lainnya, Budhi Hariyanto Widhi, mengakui bahwa keterlibatannya dalam aksi penyiraman tersebut memberikan dampak buruk bagi semua pihak yang terlibat.

"Kami sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan bersama terdakwa lainnya, bahwa dengan melakukan itu ternyata sangat berakibat negatif," kata Budhi.

Budhi juga memberikan pernyataan tambahan mengenai kondisi kesehatan korban agar dapat segera beraktivitas kembali seperti sedia kala.

"Untuk terhadap korban, kami doakan semoga lekas sembuh, kembali ke posisi yang sehat walafiat, dan mohon maaf yang sebesar-besarnya akibat perlakuan yang saya lakukan. Terima kasih," lanjut Budhi.

Kapten Nandala Dwi Prasetya kemudian menyampaikan permohonan maaf yang lebih luas, menyasar pimpinan tertinggi di lingkungan institusi pertahanan dan keamanan nasional.

"Dan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Panglima TNI, Bapak Menhan, Bapak Kabais TNI, dan seluruh unsur pimpinan TNI, dan kepada seluruh warga negara Indonesia yang menonton keadaan kami," ungkap Nandala.

Dalam kesempatan tersebut, Nandala juga mengajukan permohonan agar majelis hakim memberikan vonis yang tidak memberatkan bagi para terdakwa.

"Dan harapan kami agar kami diproses hukum seringan mungkin karena untuk menafkahi keluarga," jelas Nandala.

Lettu Sami Lakka menjadi terdakwa terakhir yang memberikan pernyataan dengan menekankan permohonan maaf atas kegaduhan publik yang ditimbulkan oleh kasus ini.

"Saya meminta maaf kepada Saudara Andrie Yunus dan keluarganya, kepada pimpinan TNI, kepada seluruh warga negara Indonesia atas kegaduhan yang sudah kami buat, yang mencoreng institusi TNI. Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar Lakka.

Berdasarkan keterangan Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi dalam persidangan, motif para terdakwa didasari oleh anggapan bahwa korban telah merendahkan martabat institusi TNI.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswadi.

Keempat terdakwa, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka, dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Mereka juga menghadapi dakwaan subsider Pasal 468 ayat (1) serta Pasal 467 ayat (1) dan (2) lebih subsider, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi