Empat prajurit TNI resmi menyandang status terdakwa setelah berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Kamis (16/4/2026). Pelimpahan ini menandai dimulainya babak baru dalam proses hukum terhadap para personel militer tersebut.
Proses hukum ini dilakukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta setelah dokumen perkara dinyatakan lengkap secara formil maupun materil. Dilansir dari Megapolitan, pihak berwenang telah menyelesaikan berita acara pendapat terkait kasus yang melibatkan anggota TNI tersebut.
"Berkas perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat kami olah dan menjadi berita acara pendapat oditur dan surat pendapat hukum Kaotmil," ujar Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta, Kolonel Corps Hukum (Chk) Andri Wijaya.
Penyerahan perkara ini teregistrasi dengan nomor 55/K/207/ALAUIV tertanggal 13 April 2026. Dalam pelimpahan ini, Oditur Militer menyertakan berbagai barang bukti serta daftar saksi yang terdiri dari lima anggota militer dan tiga warga sipil untuk memperkuat dakwaan di persidangan.
"Karena perkara sudah kami limpahkan ke pengadilan militer, maka status tersangka berubah menjadi terdakwa," kata Andri.
Para terdakwa yang akan menjalani persidangan adalah Kapten NDP, Letnan Satu BHW, Letnan Satu SL, dan Sersan Dua SS. Berdasarkan dokumen pelimpahan, keempat personel tersebut dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
"Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara sebagai dakwaan primer; Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 8 tahun penjara sebagai dakwaan subsider; Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara sebagai dakwaan subsider berikutnya," tambah Andri.
Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta memberikan konfirmasi terkait penerimaan dokumen kasus penganiayaan berat ini. Pihak pengadilan memastikan seluruh berkas telah berada dalam wewenang mereka untuk dijadwalkan masuk ke meja hijau.
"Bahwa benar hari ini, 16 April 2026, Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditur Militer II-07 Jakarta, yaitu dugaan penyiraman air keras yang dilakukan empat terduga yang kini telah menjadi terdakwa," ujar Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.