Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur dalam Misi UNIFIL di Lebanon

Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur dalam Misi UNIFIL di Lebanon
Foto: Ilustrasi Prajurit TNI Praka Rico Pramudia Gugur dalam Misi UNIFIL di Lebanon.

Prajurit TNI Praka Rico Pramudia yang bertugas dalam Satgas Yonmek XXIII-S Konga pada misi UNIFIL gugur di Lebanon Selatan, Jumat (24/4/2026), pukul 10.32 waktu setempat. Pengabdian personel TNI tersebut berakhir setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit St. George, Beirut, akibat luka berat dari serangan artileri.

Gugurnya almarhum menambah jumlah personel TNI yang kehilangan nyawa dalam dua insiden terpisah di wilayah misi UNIFIL menjadi empat orang, sebagaimana dilansir dari Nasional. Penugasan di Kota Adshit al-Qusyar menjadi lokasi saat pos kontingen Indonesia terkena serangan artileri tersebut.

Daftar prajurit TNI yang gugur dalam misi ini mencakup Mayor Inf (Anumerta) Zulmi Aditya Iskandar, Serka (Anumerta) Muhammad Nur Ichwan, Kopda (Anumerta) Farizal Rhomadhon, dan Praka Rico Pramudia. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia segera merespons insiden fatal ini melalui pernyataan resmi.

"Indonesia kembali mengutuk keras serangan Israel yang menyebabkan gugurnya peacekeeper Indonesia," tulis Kemlu dalam akun X, @Kemlu_RI, Jumat (24/4/2026).

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa serangan terhadap personel pemelihara perdamaian adalah pelanggaran hukum internasional yang serius. Koordinasi dengan pihak UNIFIL dan pemerintah Lebanon terus dilakukan untuk memastikan investigasi yang transparan atas insiden ledakan artileri dari tank Israel pada akhir Maret lalu.

"Berbagai langkah medis terbaik telah ditempuh, namun akibat luka berat yang dialami, nyawa almarhum tidak dapat diselamatkan," ucapnya.

Selamat Ginting, Analis Politik dan Militer Universitas Nasional, memberikan pandangan terkait urgensi evaluasi aturan keterlibatan prajurit di lapangan. Ia menyoroti perlunya pemerintah melakukan peninjauan terhadap aturan yang berlaku saat ini.

"Indonesia perlu mendorong peninjauan ulang aturan pelibatan atau RoE," kata Selamat saat dihubungi Kompas.com, Minggu (26/4/2026).

Ginting menilai bahwa dalam situasi konflik, pasukan penjaga perdamaian sering kali terbelenggu oleh batasan defensif sementara ancaman muncul secara intens. Ia berpendapat perlindungan nyawa prajurit tidak boleh terhambat oleh aturan birokrasi misi.

"Perlindungan diri tidak boleh dikalahkan oleh kekakuan mandat," tegas dia.

Menurut analisisnya, peningkatan perlindungan pasukan harus mencakup penggunaan teknologi modern dan sistem peringatan dini. Ia menambahkan bahwa pilihan paling rasional bagi Indonesia adalah melakukan penyesuaian strategis daripada menarik diri sepenuhnya dari misi global.

"Oleh karena itu, pilihan paling rasional bukanlah menarik diri sepenuhnya, melainkan melakukan penyesuaian strategis. Indonesia dapat tetap berkontribusi, tetapi dengan redefinisi (definisi ulang) peran," tegas dia.

Redefinisi tersebut dapat diarahkan pada fungsi non-tempur seperti medis dan logistik tanpa mengurangi komitmen perdamaian. Ginting mengingatkan agar posisi prajurit di medan tempur memiliki keadilan dan perlindungan yang proporsional.

"Pasukan penjaga perdamaian tidak boleh dibiarkan menjadi ÔÇÿpenonton bersenjata ringanÔÇÖ di tengah konflik bersenjata berat," jelas dia.

Dukungan terhadap keamanan prajurit juga datang dari parlemen melalui Wakil Ketua Komisi I DPR, Dave Laksono. Ia menekankan bahwa keselamatan personel di luar negeri harus menjadi prioritas utama kementerian terkait.

"Di tengah eskalasi konflik yang semakin kompleks, keselamatan prajurit tetap menjadi prioritas utama," kata Dave dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026).

Komisi I DPR RI mendesak adanya penguatan sistem pengamanan bagi seluruh personel yang berada di zona konflik. Evaluasi menyeluruh diharapkan tetap berfokus pada keselamatan individu prajurit dan kepentingan nasional Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi