Empat Prajurit TNI Didakwa Siram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS

Empat Prajurit TNI Didakwa Siram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS
Foto: Ilustrasi Empat Prajurit TNI Didakwa Siram Air Keras ke Wakil Koordinator KontraS.

Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjalani persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta atas kasus penyiraman cairan kimia. Korban dalam peristiwa ini adalah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Dilansir dari Megapolitan, aksi penyerangan tersebut dilakukan oleh Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka. Peristiwa penyiraman air keras ini terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, pada Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam persidangan yang digelar Rabu, 29 April 2026, terungkap bahwa salah satu terdakwa, Serda Edi Sudarko, awalnya hanya berencana melakukan pemukulan fisik. Namun, rencana tersebut berubah setelah adanya saran dari terdakwa lainnya untuk menggunakan cairan kimia sebagai bentuk hukuman bagi korban.

"Edi berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera, akan tetapi Budhi berkata 'jangan dipukuli tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'," ucap Oditur Militer Letkol Chk Muhammad Iswadi.

Setelah mencapai kesepakatan, Edi Sudarko bertindak sebagai eksekutor dalam aksi tersebut. Sebelum beraksi, Edi sempat memantau aktivitas harian Andrie Yunus melalui mesin pencarian digital. Hasil pemantauan menunjukkan korban sering menghadiri agenda rutin aksi Kamisan di kawasan Monas.

Persiapan penyerangan dilakukan pada sore hari sekitar pukul 16.30 WIB di bengkel Denma BAIS TNI. Terdakwa Budhi mengambil aki bekas yang berada di area toilet bengkel tersebut sementara Edi menunggu di atas sepeda motor.

"Saat itu Edi menunggu di sepeda motor sedangkan Budhi berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Sesampainya di bengkel, Budhi mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi," kata Iswadi.

Budhi kemudian meracik cairan berbahaya dengan mencampurkan air aki serta cairan pembersih karat yang diambil dari lemari bengkel. Larutan tersebut dimasukkan ke dalam gelas tumbler berwarna ungu dan dibungkus plastik hitam untuk disembunyikan di sepeda motor.

"Kemudian Budhi mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Budhi bawa dari kamar. Selanjutnya Budhi membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," jelas Iswandi.

Para pelaku kemudian melakukan pembuntutan terhadap Andrie Yunus yang sedang menuju Salemba. Saat posisi sudah berdekatan, Edi Sudarko langsung menyiramkan campuran air keras tersebut ke tubuh korban.

Motif Ketersinggungan Institusi

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, motif di balik aksi kriminal ini adalah perasaan tersinggung para terdakwa terhadap pernyataan korban. Andrie Yunus disebut pernah melakukan interupsi dalam sebuah acara di Hotel Fairmont Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Letkol Chk Muhammad Iswadi.

Kini, keempat prajurit tersebut harus menghadapi ancaman hukuman melalui pasal berlapis. Dakwaan primer yang dikenakan adalah Pasal 469 ayat (1) KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 468 ayat (1), serta lebih subsider Pasal 467 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023.

Artikel terkait

Rekomendasi