Presiden RI Prabowo Subianto resmi melakukan perubahan struktur organisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 pada Senin, 9 Februari 2026. Penataan ulang ini mencakup pembagian tugas deputi untuk memperkuat penanggulangan terorisme di Indonesia, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Berdasarkan beleid tersebut, struktur BNPT kini terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, serta empat deputi spesifik. Jabatan tersebut meliputi Deputi Bidang Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deputi Bidang Deradikalisasi, Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Deputi Bidang Kerja Sama Internasional.
Seluruh jajaran pimpinan mulai dari Sekretaris Utama hingga para deputi berada di bawah naungan serta bertanggung jawab langsung kepada Kepala BNPT. Aturan ini merinci fungsi teknis setiap bidang, termasuk perumusan kebijakan nasional dan koordinasi strategi kontra radikalisasi yang menjadi tanggung jawab deputi terkait.
Deputi Bidang Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban mendapatkan mandat khusus dalam menyinergikan proses hukum pidana terorisme. Hal ini mencakup sinkronisasi kebijakan teknis dari tahap penyidikan hingga proses pemulihan bagi para korban tindak pidana tersebut.
"b. koordinasi antarpenegak hukum mulai dari pemeriksaan di tingkat penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, peradilan, eksekusi, dan penempatan narapidana terorisme," bunyi perpres tersebut.
Mekanisme pengangkatan pejabat tinggi di lingkungan BNPT juga ditegaskan dalam aturan ini. Presiden memegang wewenang penuh untuk mengangkat serta memberhentikan Sekretaris Utama, deputi, hingga jabatan fungsional ahli utama berdasarkan usulan dari Kepala BNPT.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 58.
Implementasi Perpres ini diharapkan memperjelas fungsi operasional BNPT dalam memantau wilayah rawan paham radikal. Selain itu, regulasi ini menetapkan parameter klasifikasi tingkat kerawanan terorisme sebagai dasar pemberian bimbingan teknis dan supervisi di lapangan.