Presiden RI Prabowo Subianto menerima dokumen komprehensif dari Komisi Percepatan Reformasi Polri di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/5/2026). Pertemuan tersebut membahas arah kebijakan strategis jangka pendek hingga menengah guna memperkuat institusi kepolisian di masa mendatang.
Dilansir dari Nasional, agenda utama pertemuan ini adalah penyerahan 10 buku laporan hasil kerja komisi yang merangkum aspirasi publik serta rekomendasi kebijakan menyeluruh. Sejumlah tokoh nasional seperti Jimly Asshiddiqie, Yusril Ihza Mahendra, hingga Mahfud MD hadir mendampingi proses penyerahan tersebut.
Ketua Komisi Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan akumulasi dari proses penyerapan aspirasi dengan berbagai lembaga negara dan organisasi masyarakat. Usulan tersebut mencakup revisi Undang-Undang Polri hingga pembenahan regulasi internal yang ditargetkan tuntas pada 2029.
ÔÇ£Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku, yaitu menyangkut keseluruhan policy reform, policy alternative untuk dijalankan oleh pemerintah maupun oleh Polri secara internal,ÔÇØ ujar Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri.
Selain kebijakan internal, komisi juga menyoroti efisiensi struktur organisasi pemerintahan. Prabowo memberikan keputusan strategis untuk tidak melanjutkan wacana pembentukan Kementerian Keamanan setelah mempertimbangkan perbandingan manfaat dan risikonya.
ÔÇ£Kami sudah sepakati bahwa kami tidak mengusulkan adanya pembentukan kementerian baru. Tapi Presiden juga tanya, kita jelaskan yang kesimpulan kami manfaatnya dibandingkan mudharat-nya, mudharat-nya lebih banyak maka ya sudah kita tidak usulkan itu,ÔÇØ tutur Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri.
Terkait kepemimpinan di tubuh kepolisian, Presiden memutuskan untuk mempertahankan mekanisme pengangkatan Kapolri yang berlaku saat ini. Keputusan ini diambil setelah melakukan diskusi mendalam mengenai aspek positif dan negatif dari sistem yang ada.
ÔÇ£Setelah berdiskusi plus-minusnya, Bapak Presiden memberi arahan ya sudah seperti sekarang saja. Jadi Kapolri tetap diangkat oleh Presiden atas persetujuan dari DPR seperti praktik sekarang ini,ÔÇØ jelas Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri.
Aspek pengawasan eksternal juga menjadi perhatian serius dalam pertemuan di Istana tersebut. Prabowo menyatakan persetujuannya untuk memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki kewenangan yang lebih independen dan mengikat.
ÔÇ£Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat dan keanggotaannya tidak lagi ex-officio seperti sekarang tapi disepakati dia independen,ÔÇØ kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Reformasi Polri.
Sebagai langkah penutup dalam agenda reformasi ini, pemerintah berencana mengatur secara tegas mengenai batasan jabatan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Pengaturan ini akan dituangkan secara limitatif dalam peraturan perundang-undangan guna menjaga profesionalisme institusi.