Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menghadiri prosesi penyerahan hasil denda administrasi kawasan hutan senilai Rp 10 triliun di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Rabu (13/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengembalian kerugian negara akibat pelanggaran di sektor kehutanan.
Prabowo menegaskan bahwa momentum penyerahan dana tersebut tidak boleh dipandang sebagai acara formalitas semata. Dilansir dari Nasional, dana tersebut menjadi representasi dari upaya penegakan hukum yang konkret dalam menertibkan pemanfaatan lahan ilegal di Indonesia.
"Saya kira saudara-saudara acara-acara seperti ini jangan kita anggap hanya seremoni atau show tapi pandangan saya, keyakinan saya, bangsa Indonesia, rakyat Indonesia sesungguhnya pada tahap bahwa rakyat kita ingin melihat bukti," kata Prabowo dalam acara penyerahan hasil denda administrasi kawasan hutan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Kepala Negara mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap durasi pelanggaran yang telah terjadi di tanah air selama ini.
"Sudah terlalu lama saya merasakan, sudah terlalu lama karena saya sendiri juga sudah cukup lama jadi orang Indonesia," imbuh Prabowo.
Apresiasi setinggi-tingginya diberikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) atas kinerja mereka dalam memulihkan aset negara. Prabowo merasa terhormat dapat menyaksikan langsung hasil kerja nyata tim tersebut.
"Saya harus katakan bahwa sekali lagi saya atas nama negara dan bangsa, atas nama seluruh rakyat indonesia, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota Satgas PKH," ucap Prabowo.
Hingga saat ini, total dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara melalui mekanisme serupa telah menyentuh angka sekitar Rp 40 triliun. Prabowo menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian keempat dari proses penertiban yang berjalan.
"Saya kira ini acara yang kesekian kali. Sudah beberapa kali ya, keempat kali ya, dengan total penyerahan 40 triliun kurang lebih. Saya senang kalau diundang terus acara begini. Tiap undangan lihat secara fisik 10 triliun," kata Prabowo.
Pemerintah juga memproyeksikan adanya penambahan saldo negara dari sektor yang sama dalam waktu dekat.
"Saya juga dapat bisikin. Bulan depan akan ada penyerahan 11 triliun katanya," ucap Prabowo.
Selain denda administrasi, terdapat laporan mengenai temuan dana senilai Rp 39 triliun di perbankan yang kepemilikannya tidak teridentifikasi. Dana tersebut diduga milik pelaku kriminal atau koruptor yang sudah tidak lagi mengelola aset tersebut.
"Dan saya juga dapat laporan bahwa juga ada kurang lebih 39 triliun uang uang yang tidak jelas, para koruptor atau para kriminal itu mungkin entah sudah lari dari Indonesia atau sudah meninggal, uangnya ketinggalan di rekening-rekening enggak jelas. Mungkin dia banyak istri muda peliharaan-peliharaan. Jadi istri istri nya ahli warisnya tidak tahu bahwa dia punya uang di bank-bank tersebut," ucap Prabowo.
Presiden telah menginstruksikan agar seluruh dana yang tidak bertuan selama bertahun-tahun tersebut segera dialihkan untuk kepentingan masyarakat luas.
"Sudah sekian tahun tidak diurus, ya saya katakan, kalau sudah sekian tahun tidak diurus dan sudah satu tahun kita umumkan umumkan umumkan enggak ada yang datang, ya sudah pindahin untuk rakyat. Bulan depan ini, bulan depan kurang lebih akan ada 49 triliun," tutur Prabowo.