Presiden Prabowo Subianto secara resmi telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang membawa perubahan besar pada sektor energi. Melalui aturan ini, Badan Layanan Umum (BLU) di bidang energi kini memiliki kewenangan untuk melakukan impor minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga LPG.
Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk memperkokoh ketahanan energi nasional di tengah dinamika global. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memastikan ketersediaan pasokan energi bagi kebutuhan masyarakat luas dan sektor industri tetap terjaga.
Aturan yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak tanggal pengundangannya, yakni pada 30 April 2026. Fokus utama dari Perpres ini adalah mengatur mekanisme pengadaan energi baik melalui sumber domestik maupun jalur impor.
Dalam pertimbangan regulasi tersebut, dijelaskan bahwa pengadaan minyak bumi sangat krusial untuk memenuhi kebutuhan operasional kilang-kilang di dalam negeri. Dengan demikian, keandalan pasokan BBM dan LPG dapat terjamin dari berbagai sumber, baik dari dalam maupun luar negeri.
Rincian wewenang impor bagi BLU dan BUMN berdasarkan aturan terbaru:
- Impor dapat dilaksanakan melalui kesepakatan kerja sama antarpemerintah (G-to-G).
- Pemerintah pusat dapat menjalin kerja sama langsung dengan penyedia energi dari luar negeri.
- Badan usaha sektor energi diberikan ruang untuk berkolaborasi dengan mitra internasional.
- Badan Layanan Umum (BLU) dapat menjadi pelaksana impor berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah.
- BUMN sektor energi menjalankan fungsi impor melalui penugasan resmi dari pemerintah.
Penjelasan lebih lanjut dalam Pasal 4 menyebutkan bahwa Menteri terkait memiliki kewenangan untuk memberikan penugasan khusus kepada BLU. Tugas ini meliputi aktivitas impor di luar skema kerja sama antar-pemerintah yang sudah ada.
Hasil impor yang dilakukan oleh pihak BLU nantinya akan dialokasikan untuk memperkuat cadangan penyangga energi nasional. Hal ini juga mencakup pemenuhan cadangan operasional untuk menjaga kestabilan energi di seluruh wilayah Indonesia.
Mekanisme Impor Saat Kondisi Darurat
Perpres Nomor 26 Tahun 2026 juga telah mengantisipasi berbagai situasi darurat yang mungkin terjadi di masa depan. Aturan ini memberikan fleksibilitas bagi BLU dan BUMN energi untuk melakukan pengadaan impor jika terjadi gangguan pasokan.
Setiap kondisi yang berpotensi mengancam stabilitas energi nasional akan menjadi dasar bagi pelaksanaan mekanisme impor mendesak. Hal ini tertuang secara jelas dalam Pasal 5 peraturan presiden tersebut.
Kriteria situasi mendesak yang memperbolehkan percepatan impor meliputi:
- Ketegangan geopolitik yang mengganggu ketersediaan komoditas energi di pasar global.
- Terjadinya hambatan dalam rantai pasok energi, baik di skala nasional maupun internasional.
- Adanya bencana alam atau kondisi kahar yang menimpa negara-negara pemasok energi utama.
- Keterbatasan suplai yang menyebabkan lonjakan harga energi secara signifikan.
- Cadangan nasional untuk minyak, BBM, dan LPG berada di bawah ambang batas minimum yang aman.
Penetapan mengenai status keadaan mendesak tersebut sepenuhnya berada di tangan menteri yang membidangi sektor energi. Dengan status ini, pemerintah dapat mengambil langkah cepat tanpa terhambat birokrasi yang panjang.
Selain itu, regulasi ini memberikan fleksibilitas harga dalam situasi darurat agar pasokan tetap bisa didapatkan. Variasi harga diperkenankan sesuai dengan volume pembelian, jenis produk, asal negara, hingga durasi kontrak yang disepakati.
Sistem Pembiayaan dan Kontrak Jangka Panjang
Terkait urusan finansial, Pasal 6 mengatur bahwa pendanaan untuk impor oleh BLU dapat menggunakan dana internal lembaga tersebut. Namun, BLU juga diperbolehkan mencari sumber pendanaan lain selama tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, BUMN energi wajib menyusun rencana kebutuhan tahunan sebagai dasar pelaksanaan impor mereka. Rencana tersebut harus mendapatkan persetujuan alokasi terlebih dahulu dari menteri terkait sebelum dijalankan.
Ringkasan mekanisme pengadaan dan pembiayaan menurut Perpres 26/2026:
| Aspek Pengadaan | Ketentuan bagi BLU | Ketentuan bagi BUMN |
|---|---|---|
| Sumber Dana | Dana internal atau sumber lain yang sah. | Anggaran perusahaan sesuai rencana tahunan. |
| Dasar Pelaksanaan | Perjanjian kerja sama atau penugasan menteri. | Penugasan pemerintah dan persetujuan menteri. |
| Metode Pengadaan | Sesuai perjanjian kerja sama internasional. | Bisa penunjukan langsung dalam kondisi mendesak. |
| Jenis Kontrak | Fokus pada cadangan penyangga dan operasional. | Dapat menggunakan kontrak tahun jamak (multi-years). |
Pemerintah juga menyadari adanya fluktuasi pasar global yang tidak menentu serta terbatasnya ketersediaan stok di dunia. Oleh karena itu, BUMN diperbolehkan menjalin kontrak pengadaan jangka panjang atau tahun jamak.
Langkah kontrak jangka panjang ini dinilai lebih efisien dan memberikan kepastian ketersediaan energi bagi Indonesia. Pertimbangan utamanya adalah penguatan ketahanan energi nasional dalam jangka waktu yang lebih lama.
Pemanfaatan Lembaga yang Sudah Ada
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menegaskan bahwa pemerintah tidak berencana membentuk lembaga baru. Kebijakan ini akan mengandalkan institusi yang sudah eksis di bawah naungan kementerian.
Optimalisasi akan dilakukan terhadap lembaga seperti Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi atau yang lebih dikenal dengan Lemigas. Menurut Yuliot, Lemigas memiliki kapasitas yang memadai untuk menjalankan peran tersebut.
“Kami tidak akan membentuk BLU baru, melainkan mengoptimalkan penggunaan BLU yang sudah ada saat ini. Salah satunya adalah Lemigas yang dalam regulasi terbaru ini diizinkan melakukan impor,” ujar Yuliot dalam keterangannya di Jakarta.
Ia juga meluruskan anggapan bahwa kebijakan ini hanya bertujuan untuk membuka pintu bagi impor minyak dari Rusia. Yuliot menekankan bahwa pemerintah tetap membuka diri untuk bekerja sama dengan berbagai negara produsen energi.
Pemerintah melihat potensi besar dari berbagai wilayah lain, termasuk negara-negara di kawasan Afrika seperti Nigeria dan Angola. Diversifikasi asal negara pemasok ini sangat penting agar pergerakan pemenuhan energi nasional bisa lebih lincah.
Dengan keterlibatan aktif dari BUMN dan BLU, pemerintah berharap hambatan pasokan dapat diminimalisir secara efektif. Langkah ini menjadi bagian dari strategi besar Presiden Prabowo dalam menjaga kedaulatan energi Indonesia di masa depan.