Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) untuk periode 2026-2029.
Dilansir dari Nasional, Kepala Negara menandatangani aturan tersebut pada 9 Februari 2026. Salinan beleid diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi serta disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg, Lydia Silvanna Djaman.
Langkah hukum ini diambil guna menjamin hak rasa aman bagi seluruh warga negara Indonesia. Pemerintah memandang perlu adanya strategi komprehensif, sistematis, dan terpadu yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi ancaman ekstremisme.
ÔÇ£Bahwa dalam rangka memenuhi prioritas nasional dalam menghadapi ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, perlu koordinasi sinergi antarinstrumen dan keamanan dalam pencegahan dan penanggulangan aksi terorisme,ÔÇØ tulis isi pertimbangan dalam perpres tersebut.
Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, upaya pencegahan dilakukan secara berkelanjutan untuk membendung keyakinan atau tindakan kekerasan ekstrem. Pasal selanjutnya merinci bahwa ekstremisme ini bertujuan untuk mendukung atau melakukan aksi terorisme di tanah air.
"Terorisme adalah perbuatan yang kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/ atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan," tulis Pasal 1 ayat (3).
RAN PE diposisikan sebagai kebijakan nasional yang memuat arah dan prioritas strategis pemerintah. Implementasi kegiatan ini disebut sebagai Aksi PE yang wajib dijalankan oleh kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah.
"Aksi PE adalah implementasi kegiatan yang sistematis dan terencana oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya berdasarkan kerangka RAN PE," bunyi Pasal 1 ayat (6).
Target Pelaksanaan dan Sembilan Tema Utama
Pemerintah menetapkan masa berlaku RAN PE selama empat tahun, terhitung sejak 2026 hingga 2029. Seluruh penyusunan program kerja ini wajib mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Prinsip pelaksanaannya mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), supremasi hukum, keadilan, serta pengarusutamaan gender. Selain itu, aspek perlindungan anak dan kearifan lokal juga menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan yang diambil.
Sembilan Fokus Tema RAN PE
Dalam Pasal 4, ditegaskan bahwa rencana aksi ini terdiri atas sembilan tema besar yang mencakup berbagai sektor kehidupan masyarakat, yaitu:
- Kesiapsiagaan nasional dan ketahanan komunitas serta keluarga.
- Pendidikan, keterampilan masyarakat, dan fasilitasi lapangan kerja.
- Perlindungan serta pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak.
- Komunikasi strategis melalui media dan sistem elektronik.
- Program deradikalisasi.
- Penegakan hak asasi manusia, tata kelola pemerintahan baik, dan keadilan.
- Perlindungan saksi dan pemenuhan hak-hak korban.
- Penguatan kemitraan dan kerja sama internasional.
ÔÇ£Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia,ÔÇØ tulis penutup perpres tersebut.