Presiden RI Prabowo Subianto segera menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) guna menyelamatkan populasi serta habitat gajah sumatera dan gajah kalimantan yang kini berstatus terancam kritis. Rencana regulasi ini disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada Kamis (7/5/2026) sebagai langkah memperkuat tata kelola konservasi satwa dilindungi.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa draf aturan tersebut telah ditandatangani dan sedang dalam tahap koordinasi akhir bersama kementerian terkait. Langkah ini melibatkan instansi lain seperti Kementerian Pertanian, Kementerian ESDM, hingga Kementerian ATR/BPN guna sinkronisasi kebijakan di lapangan sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Akan segera terbit Inpres (Instruksi Presiden) tentang penyelamatan populasi gajah dan habitat gajah di Sumatera dan Kalimantan," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).
Raja Juli menegaskan bahwa instruksi ini merupakan bentuk komitmen nyata dari kepala negara dalam merespons kondisi populasi gajah yang semakin memprihatinkan. Saat ini, kondisi kedua spesies gajah tersebut telah dikategorikan ke dalam fase yang sangat rentan terhadap kepunahan.
"Dan kabar terakhir dari Pak Wamen yang berkomunikasi via Istana, tinggal satu kementerian lagi yang paraf," kata dia.
Data dari Kementerian Kehutanan menunjukkan adanya penurunan drastis pada kantong-kantong habitat gajah di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir. Penurunan jumlah ini memicu perlunya perubahan orientasi pembangunan yang lebih mengedepankan aspek perlindungan alam.
"Saya masuk pertama di gedung ini mendapatkan laporan, dulu kita punya 42 kantong gajah. Ketika saya masuk kemarin, sisa 21 kantong gajah. Oleh karena itu, dengan Inpres ini nanti akan ada tata kelola dan tata usaha pembangunan yang memberikan orientasi kepada konservasi," ujar dia.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menambahkan bahwa Inpres ini dirancang untuk menjamin koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemegang izin lahan. Hal ini bertujuan melindungi jalur pergerakan gajah yang sering bersinggungan dengan wilayah di luar kawasan konservasi resmi pada Senin (16/3/2026).
"Artinya nanti bahwa gajah itu juga habitatnya berada bukan hanya di kawasan hutan, tapi dia juga di IUP perkebunan sawit. Melalui Inpres itu nanti kita akan dorong kerja sama untuk membangun koridor habitat di dalam perkebunan sawit itu. Sama halnya yang kemudian di IUP pertambangan," kata Rohmat, dilansir dari Antara, Senin (16/3/2026).
Pemerintah menuntut tanggung jawab penuh dari para pemegang izin usaha pertambangan dan perkebunan untuk menjaga koridor satwa di area kerja mereka. Penurunan populasi yang terus terjadi mewajibkan adanya komitmen kuat agar gajah tetap memiliki ruang gerak yang aman meskipun berada di wilayah industri.