Presiden RI Prabowo Subianto menetapkan kebijakan baru yang memangkas potongan pendapatan pengemudi ojek online (ojol) dari 20 persen menjadi maksimal 8 persen. Pengumuman tersebut disampaikan saat perayaan May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026) pagi.
Kebijakan ini diambil untuk membela kesejahteraan para pengemudi transportasi daring yang dinilai bekerja keras di lapangan namun penghasilannya banyak terpotong oleh pihak aplikator. Dilansir dari Nasional, penyesuaian angka potongan ini bertujuan memberikan keadilan bagi para pekerja.
"Enak aje. Lo yang keringat, dia yang dapet duit. Sori aje," kata Prabowo, Presiden RI.
Presiden menegaskan bahwa para pengemudi ojol adalah pihak yang mempertaruhkan nyawa setiap hari demi mencari nafkah, bukan pihak aplikator. Menurutnya, selama ini pihak perusahaan terlalu diuntungkan secara sepihak padahal pengemudi yang mengeluarkan tenaga besar di lapangan.
"Ojol kerja keras. Ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari. Ojol, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol, setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10? Kalian minta 10 persen? Ya, saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen. Harus di bawah 10 persen," ujar Prabowo, Presiden RI.
Prabowo menekankan bahwa seluruh perusahaan aplikator yang beroperasi di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan batas maksimal potongan tersebut. Ia memberikan peringatan keras kepada aplikator yang menolak untuk mengikuti aturan baru tersebut agar tidak melanjutkan usahanya di Indonesia.
Langkah formal ini diperkuat dengan pengesahan payung hukum berupa Peraturan Presiden (Perpres) guna menjamin perlindungan bagi para pekerja transportasi online di tanah air.
"Kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online. Tadi, pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden RI.