Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan regulasi baru guna memperkuat jaminan kesehatan dan keselamatan bagi pengemudi transportasi daring di Indonesia. Kebijakan ini disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5/2026).
Kepala Negara menegaskan kehadiran pemerintah dalam memastikan hak-hak dasar para pekerja ojek online (ojol) terpenuhi melalui sistem jaminan sosial yang terintegrasi. Sebagaimana dilansir dari Detik Health, langkah ini diwujudkan melalui pengesahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Regulasi tersebut secara khusus mengatur keikutsertaan para pengemudi dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Presiden menyatakan bahwa perlindungan ini merupakan prioritas pemerintah dalam menciptakan rasa aman bagi pekerja sektor informal.
"Tadi saya bicara harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan juga," ucap Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Penegasan tersebut sekaligus menjadi landasan hukum bagi para penyedia jasa transportasi daring untuk memperhatikan aspek kesehatan mitranya. Selain fokus pada jaminan kesehatan, Presiden juga menanggapi aspirasi terkait fasilitas penunjang bagi kesejahteraan keluarga pekerja.
Respons ini muncul setelah Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KBPI), Ilhamsyah, menyampaikan tuntutan mengenai pentingnya ketersediaan tempat pengasuhan anak di kawasan industri. Pihak buruh mengharapkan adanya intervensi negara dalam memastikan pertumbuhan anak-anak buruh tetap terjamin di lingkungan yang layak.
"Tadi disampaikan bahwa buruh perlu tempat penitipan anak, daycare. Ini saran yang baik. Ini akan kita perjuangkan," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Komitmen pembangunan daycare tersebut dipandang sebagai solusi untuk membantu para orang tua yang bekerja agar tetap produktif tanpa mengabaikan kualitas pengasuhan anak. Pemerintah berencana melakukan koordinasi lebih lanjut untuk merealisasikan fasilitas sosial ini di titik-titik strategis industri.