Prabowo Teken Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc

Prabowo Teken Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc
Foto: Ilustrasi Prabowo Teken Perpres Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc pada 4 Februari 2026. Aturan baru ini menetapkan tujuh kategori hak bagi para hakim ad hoc di seluruh tingkatan pengadilan.

Sebagaimana dilansir dari Nasional pada Senin (4/5/2026), Pasal 2 dalam beleid tersebut merinci berbagai fasilitas yang berhak diterima oleh pejabat yudisial terkait guna menunjang profesionalisme kerja mereka.

"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026 yang diunduh dari laman JDIH Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Penetapan ini juga mencakup pemberian tunjangan bulanan yang besarannya telah disesuaikan berdasarkan lampiran resmi yang menjadi bagian utuh dari regulasi tersebut.

"Besaran tunjangan hakim ad hoc pada setiap pengadilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran sudah termasuk pajak penghasilan," bunyi Pasal 4 ayat (1) Perpres 5/2026.

Langkah pemerintah ini menyusul adanya keluhan dari Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) yang sempat menyampaikan aspirasi terkait rendahnya tingkat kesejahteraan mereka kepada Komisi III DPR.

"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apapun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujar Juru Bicara FSHA, Ade Darussalam dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III, Rabu (14/1/2026).

Berdasarkan keterangan pihak FSHA, penyesuaian nilai tunjangan bagi profesi ini terakhir kali dilakukan pada tahun 2013 tanpa ada kenaikan selama 13 tahun terakhir.

"Jadi mohon atensi atau perhatian dari lembaga yang barangkali ikut bahkan mungkin menginisiasi terlibat berdirinya atau hadirnya hakim ad hoc di tengah-tengah apa namanya bernegara kita ini," kata Ade.

Artikel terkait

Rekomendasi