Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 mengenai pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Kebijakan ini diumumkan dalam peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2026).
Langkah hukum ini diambil untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja yang menghadapi risiko kehilangan pekerjaan. Dilansir dari Detik Finance, Presiden menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan hidup para pekerja di seluruh Indonesia.
"Saya sudah mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," kata Prabowo, Presiden RI.
Eksistensi negara dipastikan akan hadir untuk menanggung beban operasional bagi perusahaan yang sudah tidak mampu lagi menjalankan usahanya. Prabowo menyatakan bahwa prioritas utama pemerintah adalah berdiri tegak demi kepentingan rakyat kecil.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan ambil alih, akan bela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujar Prabowo, Presiden RI.
Presiden juga menyinggung ketahanan nasional di tengah ancaman krisis global yang melanda banyak negara saat ini. Indonesia diklaim masih berada dalam posisi yang stabil, khususnya pada sektor pemenuhan kebutuhan pangan dan ketersediaan bahan bakar.
"Saudara-saudara perhatikan, segala dunia banyak krisis, banyak panik, kita aman, kita sweasembada. Kita pangan aman, BBM kita masih aman, berapa tahun lagi kita tidak lama lagi akan swasembada BBM, energi. Tadi kita diberi banyak saran dan sebagian besar saran oleh pimpinan anda itu masuk akal, dan itu akan kita perjuangkan. Tadi disampaikan bahwa buruh perlu tempat penitipan anak, daycare, ini saran yang baik, ini akan kita perjuangkan, ini akan kita laksanakan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," tutur Prabowo, Presiden RI.