Prabowo Subianto Targetkan Revisi UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini

Prabowo Subianto Targetkan Revisi UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini
Foto: Ilustrasi Prabowo Subianto Targetkan Revisi UU Ketenagakerjaan Rampung Tahun Ini.

Presiden Prabowo Subianto menargetkan proses legislasi revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada tahun 2026. Hal tersebut disampaikan dalam peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026), dengan penekanan pada keberpihakan aturan terhadap pekerja.

Dilansir dari Nasional, Kepala Negara telah menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk segera melakukan koordinasi dengan pihak parlemen. Fokus utama dalam pembahasan tersebut mencakup aturan alih daya atau outsourcing yang menjadi aspirasi utama kelompok buruh.

"Kalau bisa, tahun ini juga harus selesai. Dan undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," kata Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.

Presiden menekankan bahwa langkah ini merupakan bentuk tindak lanjut dari koordinasi antarlembaga pemerintah dan legislatif. Percepatan regulasi baru diharapkan mampu menjawab tantangan ketenagakerjaan terkini.

"Saya juga telah memberikan instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan," ujar Prabowo Subianto.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Charles Honoris, mengonfirmasi bahwa persoalan alih daya akan menjadi poin krusial dalam pembahasan regulasi tersebut. Pihak legislatif berkomitmen untuk menampung masukan dari berbagai elemen masyarakat sebelum menentukan skala prioritas dalam draf aturan.

"Termasuk outsourcing ya, ini akan menjadi bahan pertimbangan utama ya," kata Charles Honoris, Wakil Ketua Komisi IX DPR.

Charles menyatakan bahwa tujuan dari revisi ini adalah untuk menciptakan aturan hukum yang rasional dan relevan dengan kondisi ekonomi saat ini. Proses awal akan dimulai dengan mendengarkan aspirasi dari serikat pekerja secara mendalam.

"Jadi kalau dari sisi kami, ya kami tentu akan mendengarkan dulu masukan dari masyarakat termasuk kelompok serikat pekerja untuk nantinya menentukan apa yang akan kami jadikan prioritas di RUU ini," ungkap Charles Honoris.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menyebutkan bahwa penghapusan sistem outsourcing adalah satu dari 11 tuntutan utama dalam peringatan May Day 2026. Para buruh mendesak pemerintah untuk memberikan ketegasan terkait perlindungan hak pekerja di tengah risiko ekonomi global.

"Ada 11 isu atau 11 harapan yang ingin disampaikan oleh KSPI yang didukung oleh partai buruh di dalam perayaan May Day ini kepada pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal, Presiden KSPI.

Said merinci bahwa selain masalah alih daya, upah murah dan reformasi pajak bagi buruh juga menjadi perhatian serius. Ia menegaskan perlunya sikap nyata dari pemerintah untuk meniadakan kebijakan yang merugikan kesejahteraan pekerja.

"HOS, hapus outsourcing. TUM, tolak upah murah," tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut, Said Iqbal memaparkan bahwa tuntutan ini mencakup harapan besar buruh Indonesia agar Presiden memberikan jawaban pasti atas ketidakpastian regulasi selama ini. Terdapat isu krusial mengenai dampak konflik global yang memicu ancaman pemutusan hubungan kerja secara massal.

"Ada beberapa isu yang krusial, yang sangat penting bagi buruh Indonesia dijawab dan ditegaskan oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto yang tentunya ini adalah progres atau tindak lanjut dari permintaan, harapan, dan isu yang dibawa oleh KSPI tersebut," ujar Said Iqbal.

Artikel terkait

Rekomendasi