Prabowo Siapkan Aturan Ekspor Komoditas Wajib Lewat BUMN

Prabowo Siapkan Aturan Ekspor Komoditas Wajib Lewat BUMN
Foto: Ilustrasi Prabowo Siapkan Aturan Ekspor Komoditas Wajib Lewat BUMN.

Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan perombakan besar-besaran dalam sistem ekspor komoditas strategis.

Presiden Prabowo Subianto berencana mewajibkan seluruh ekspor sumber daya alam strategis disalurkan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dikutip dari Investortrust, rancangan regulasi ini menyasar komoditas utama seperti minyak kelapa sawit mentah (CPO) dan batu bara.

Langkah ini diambil guna mengatasi persoalan manipulasi harga, pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari aslinya (underinvoicing), serta pelarian modal ke luar negeri.

Kebijakan tersebut diperkirakan akan mengubah arus perdagangan bagi para pembeli dan eksportir global yang bertransaksi dengan Indonesia.

Penerapan aturan baru ini bakal dilakukan secara bertahap demi menjaga stabilitas pasar.

Proses transisi dijadwalkan mulai berjalan pada Juni 2026 sebelum diterapkan secara penuh pada September 2026.

Berdasarkan materi pemaparan pemerintah, fase pertama yang berlangsung dari Juni hingga Agustus 2026 akan meminta eksportir swasta mengalihkan transaksi dan hubungan pembeli ke BUMN ditunjuk.

Selama periode peralihan tersebut, perusahaan swasta masih terlibat dalam proses kepabeanan sebelum dan sesudah pengapalan.

Namun, entitas BUMN akan mengambil alih eksekusi perdagangan serta penyelesaian dokumen bea cukai secara bertahap.

Memasuki 1 September 2026, sistem ini akan berlaku penuh, di mana kontrak pembeli dan otoritas pengelolaan ekspor dikendalikan total oleh BUMN.

Pemberantasan Manipulasi Ekspor

Otoritas Jakarta meyakini bahwa pengawasan ketat oleh negara dapat mendongkrak penerimaan pajak secara signifikan.

Selain itu, sistem terpusat ini diharapkan mampu meningkatkan retensi devisa hasil ekspor dari sektor pengelolaan alam.

Regulasi ini mencakup seluruh rantai ekspor, mulai dari kontrak penjualan, pengaturan pengapalan, dokumentasi bea cukai, pemuatan kargo, hingga penyelesaian pembayaran.

Melalui sistem satu pintu ini, pemerintah dapat memantau harga ekspor secara lebih akurat dan menutup celah manipulasi keuntungan di luar negeri.

"Regulasi ini adalah langkah strategis untuk menertibkan tata kelola sumber daya alam kita," kata Prabowo saat membahas kerangka kebijakan tersebut.

"Penjualan sumber daya alam kita ÔÇö dimulai dari kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi ÔÇö harus melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk oleh pemerintah," ujar dia.

Prabowo menegaskan tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan sekaligus memberantas praktik kecurangan perdagangan.

"Kebijakan ini akan mengoptimalkan penerimaan pajak dan pendapatan negara dari pengelolaan sumber daya alam," lanjutnya.

"Kita tidak ingin pendapatan kita tetap menjadi salah satu yang terendah hanya karena kita tidak berani mengelola aset kita sendiri," kata Prabowo.

"Kami ingin tahu persis berapa banyak yang dijual. Kami tidak ingin ditipu lagi," tutur dia.

Penguatan Nasionalisme Sumber Daya Alam

Langkah agresif ini memperkuat arah kebijakan ekonomi pemerintahan Prabowo yang berfokus pada hilirisasi industri dan kendali negara.

Sebelumnya, Indonesia telah memberlakukan larangan ekspor bijih nikel mentah untuk mendorong hilirisasi di dalam negeri.

Kini, filosofi serupa diterapkan langsung pada tata kelola jaur ekspor komoditas.

"Kita harus percaya bahwa semua sumber daya alam adalah milik seluruh rakyat Indonesia," kata Prabowo.

"Saya percaya setiap pemimpin dengan penilaian yang sehat, hati nurani, dan cinta tanah air tidak akan pernah membiarkan sumber daya alam terus dikelola tanpa pengawasan dan tanpa kendali," ucapnya.

Pelaku pasar global kini terus mencermati seberapa ketat penegakan aturan ini di lapangan dan apakah akan ada pengecualian bagi eksportir yang sudah berjalan.

Artikel terkait

Rekomendasi