Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk memperkuat kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar setiap keputusan dan rekomendasinya bersifat mengikat, Selasa (5/5/2026), sebagaimana dilansir dari Nasional.
Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie memberikan keterangan resmi di Istana Jakarta mengenai transformasi lembaga pengawas eksternal tersebut agar memiliki posisi tawar yang lebih kuat dalam struktur ketatanegaraan.
"Bapak Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas. Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat," kata Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie dalam konferensi pers di Istana, Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Langkah penguatan ini bertujuan agar fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja institusi Polri berjalan lebih optimal dan profesional. Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa perubahan ini menuntut kepatuhan dari pihak kepolisian.
"Poin penting adalah keberadaan Kompolnas yang kewenangannya diperluas ya, dan keputusan-keputusan Kompolnas itu mengikat sehingga harus dilaksanakan oleh Kapolri," ujar Yusril.
Penambahan wewenang ini direncanakan akan membawa dampak langsung pada regulasi yang mengatur institusi kepolisian. Amandemen terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi konsekuensi hukum yang harus segera disusun oleh pemerintah.
"Itu tadi sudah disampaikan juga tugas Pak Menkum, Pak Supratman, tugas kami semualah untuk men-draf itu dan nanti akan disampaikan kepada DPR sebagai amandemen Undang-Undang Kepolisian yang ada sekarang beberapa pasal khususnya terkait dengan Kompolnas," ujar Yusril.
Kompolnas selama ini beroperasi berdasarkan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 dengan tugas membantu presiden menetapkan arah kebijakan Polri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan respons positif terhadap rencana perubahan struktur koordinasi tersebut.
ÔÇ£Pada prinsipnya, Polri menyambut baik hasil rekomendasi dari Komisi Reformasi Polri dan akan segera ditindaklanjuti,ÔÇØ ujar Listyo.
Listyo menyatakan bahwa Korps Bhayangkara akan segera berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk membahas penempatan lembaga tersebut di luar struktur. Ia menilai penguatan ini merupakan bagian dari perbaikan tata kelola kepolisian.
ÔÇ£Penguatan Kompolnas, tentunya ini menjadi bagian yang akan segera kita laksanakan. Penempatan di luar struktur, kami akan segera rapatkan dengan Menteri Hukum,ÔÇØ ujar Listyo.
Strategi penguatan ini telah dimasukkan ke dalam peta jalan perbaikan institusi untuk jangka waktu tertentu. Pihak kepolisian telah menyiapkan klasifikasi prioritas berdasarkan durasi implementasi kebijakan tersebut.
"Dan kemudian tadi juga terkait dengan masalah tata kelola, kami sudah susun untuk mana yang masuk grand strategi jangka pendek, menengah, dan panjang," sambung Listyo.