Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar memiliki kewenangan yang mengikat dan bersifat independen pada Selasa (5/5/2026). Langkah ini merupakan bagian dari hasil pertemuan Komisi Percepatan Reformasi Polri dengan Presiden di Istana Kepresidenan Jakarta.
Sebagaimana dilansir dari Nasional, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa penguatan institusi tersebut bertujuan agar rekomendasi yang dihasilkan memiliki kekuatan eksekutorial. Struktur keanggotaan badan pengawas ini juga akan dirombak total.
ÔÇ£Presiden sangat menyetujui untuk dilakukannya penguatan Kompolnas, Komisi Kepolisian Republik Indonesia diperkuat sehingga keputusan dan rekomendasinya mengikat,ÔÇØ kata Jimly Asshiddiqie, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri.
Jimly menambahkan bahwa perubahan status keanggotaan menjadi poin krusial untuk menjamin fungsi pengawasan. Penataan ulang ini akan menghapus sistem jabatan ex officio yang selama ini diisi oleh pejabat dari kementerian atau institusi pemerintah lainnya.
ÔÇ£Dan keanggotaannya tidak lagi ex officio seperti sekarang, tetapi disepakati dia independen, sehingga fungsi pengawasan terhadap kepolisian menjadi lebih efektif,ÔÇØ kata Jimly.
Rencana penguatan ini nantinya akan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Jimly menegaskan bahwa draf rancangan undang-undang tersebut sudah siap untuk segera dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
ÔÇ£Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini,ÔÇØ kata Jimly.
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD yang turut hadir dalam pertemuan tersebut memberikan rincian lebih lanjut mengenai transformasi lembaga pengawas kepolisian tersebut. Ia menekankan perubahan posisi lembaga dari sekadar pemberi pernyataan menjadi badan pengawas murni.
ÔÇ£Kompolnas nanti akan menjadi lembaga independen,ÔÇØ kata Mahfud MD.
Formasi anggota Kompolnas di masa depan diproyeksikan berjumlah sembilan orang. Komposisi tersebut direncanakan berasal dari berbagai latar belakang mulai dari mantan perwira tinggi Polri, advokat, hingga akademisi dan ahli lingkungan hidup.
ÔÇ£Sehingga Kompolnas tidak menjadi semacam jubir tetapi menjadi betul-betul mengawasi dan eksekutorial,ÔÇØ kata Mahfud.