Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK Lewat Keppres Nomor 10 Tahun 2026

Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK Lewat Keppres Nomor 10 Tahun 2026
Foto: Ilustrasi Prabowo Bentuk Satgas Mitigasi PHK Lewat Keppres Nomor 10 Tahun 2026.

Presiden RI Prabowo Subianto meresmikan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026. Kebijakan ini diumumkan di Monas, Jakarta, pada Jumat (1/5/2026) bertepatan dengan perayaan Hari Buruh Internasional.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan nyata bagi para pekerja yang menghadapi ketidakpastian lapangan kerja. Dilansir dari Nasional, kepala negara menegaskan bahwa instrumen negara akan dikerahkan untuk menjaga hak-hak buruh.

Prabowo menyampaikan penegasan mengenai keberpihakan pemerintah terhadap kaum pekerja, terutama bagi mereka yang sedang dihantui oleh risiko kehilangan pekerjaan di berbagai sektor industri.

"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh. Yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi, saudara-saudara sekalian," ujar Prabowo, Presiden RI.

Eksistensi Satgas ini ditujukan untuk memberikan ketenangan bagi masyarakat luas. Prabowo menekankan bahwa intervensi negara akan tetap hadir meskipun pihak swasta selaku pemberi kerja menyatakan ketidaksanggupan lagi dalam menjalankan operasional perusahaan.

"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir, negara kita kuat. Negara kita akan mengambil alih. Negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," imbuh Prabowo, Presiden RI.

Riwayat pembentukan Satgas ini berawal dari arahan presiden yang telah meneken dokumen terkait sejak tahun lalu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sebelumnya pernah menginformasikan rencana pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh pada 28 Agustus 2025.

Hadirnya lembaga ini merupakan jawaban atas salah satu dari enam poin tuntutan yang disuarakan oleh kelompok buruh dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus tahun lalu. Selain itu, regulasi ini menjadi bagian dari langkah darurat nasional untuk menanggulangi gelombang PHK massal.

Artikel terkait

Rekomendasi