Presiden Prabowo Subianto Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Presiden Prabowo Subianto Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pengesahan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) dalam acara Peringatan Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat, pada Jumat, 1 Mei 2026. Regulasi ini resmi diberlakukan setelah melewati proses pembahasan selama 22 tahun di parlemen.

Langkah legislasi ini bertujuan memberikan payung hukum yang jelas bagi pekerja domestik yang selama ini belum memiliki aturan perlindungan khusus. Dilansir dari Detik Finance, UU PPRT sebelumnya telah disahkan melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 21 April 2026.

"Saya laporkan kita telah sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah ini perjuangan lama, 22 tahun," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Kepala Negara menekankan bahwa kehadiran undang-undang ini merupakan momen bersejarah bagi ketenagakerjaan di tanah air. Prabowo menyoroti ketiadaan regulasi formal selama puluhan tahun yang berdampak pada ketidakjelasan standar pengupahan bagi para pekerja rumah tangga.

"Bahkan selama republik berdiri, belum pernah ada UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. UU PRT belum pernah ada. Selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," ujar Prabowo.

Rancangan undang-undang ini pertama kali diusulkan sebagai inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang mulai disusun kembali secara intensif sejak tahun 2025. Proses panjang selama dua dekade tersebut berakhir dengan kesepakatan antara pemerintah dan legislatif untuk menjamin hak-hak pekerja di sektor domestik.

Artikel terkait

Rekomendasi