Presiden RI Prabowo Subianto meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 melalui penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 pada Jumat (1/5/2026). Langkah hukum ini bertujuan memperkuat perlindungan dan menjamin kesejahteraan para anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal asing.
Penguatan regulasi ini dilansir dari Nasional menjadi kado bagi para buruh pada peringatan May Day 2026 di Monas, Jakarta. Kebijakan tersebut memberikan landasan hukum internasional yang mengikat bagi pemerintah untuk melakukan diplomasi dan pengawasan terhadap pemilik kapal asing serta agensi penempatan.
"Ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," ujar Prabowo Subianto, Presiden RI.
Kepala Negara juga mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk melakukan penataan di sektor kelautan secara menyeluruh sepanjang tahun ini. Selain aspek regulasi ketenagakerjaan, pembangunan fisik bagi masyarakat pesisir menjadi prioritas dalam agenda kerja nasional.
"Tahun depan kita akan buka 1.500 kampung nelayan. Tahun depannya lagi 1.500, tahun depannya lagi 1.500," jelas Prabowo Subianto, Presiden RI.
Program tersebut diharapkan mampu menyentuh jutaan keluarga nelayan di seluruh pelosok Indonesia untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Fokus utama pemerintah adalah memastikan keberadaan negara dirasakan langsung oleh masyarakat pesisir yang selama ini dinilai kurang mendapat perhatian.
"Semuanya nanti kurang lebih ada 6 juta nelayan yang akan kita perbaiki hidupnya dengan anak dan istri 20 juta lebih rakyat Indonesia hidupnya akan lebih baik. Hidupnya akan sejahtera," sambung Prabowo Subianto, Presiden RI.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menilai ratifikasi ini membuat posisi diplomasi Indonesia semakin solid di tingkat global. Terdapat empat pilar utama perlindungan yang akan dirasakan ABK, mencakup aspek hukum, standar kerja manusiawi, keselamatan kesehatan kerja (K3), serta transparansi rekrutmen.
"Posisi diplomasi Indonesia di kancah internasional menjadi jauh lebih solid untuk mendesak negara pemilik kapal asing agar mematuhi standar kerja internasional," kata Mukhtarudin, Menteri P2MI.
Mukhtarudin menegaskan bahwa peningkatan perlindungan hukum ini akan menutup celah regulasi nasional yang selama ini menghambat ABK dalam menuntut hak mereka. Melalui standar kerja internasional, setiap pelaut berhak atas kontrak tertulis, jam istirahat cukup, serta akses jaminan kesehatan yang layak.
"Ratifikasi ILO 188 adalah tonggak sejarah dokumen hukum, payung perlindungan internasional yang kuat bagi pejuang keluarga kita di laut. Ini adalah jawaban atas kerinduan para ABK akan keadilan dan perlindungan yang setara," ujar Mukhtarudin, Menteri P2MI.
Meski regulasi telah disahkan, Kementerian P2MI mengakui adanya tantangan besar dalam implementasi teknis di lapangan. Koordinasi lintas kementerian dan lembaga segera dilakukan guna merespons aspirasi dari para aktivis perburuhan maupun lingkungan sektor maritim.
"Kami mendengar suara para aktivis perburuhan dan lingkungan. Ratifikasi ini adalah langkah awal yang besar,ÔÇØ ujar Mukhtarudin, Menteri P2MI.
Pemerintah berkomitmen agar setiap poin dalam konvensi tersebut tidak hanya menjadi dokumen formalitas. Fokus selanjutnya adalah pengawasan ketat terhadap agensi penempatan untuk memberantas praktik penipuan dan perdagangan orang yang kerap menyasar pekerja sektor laut.
"Tugas kita selanjutnya adalah memastikan setiap butir kesepakatan internasional ini terwujud dalam bentuk perlindungan nyata di atas dek kapal, bukan sekadar di atas kertas," tambah Mukhtarudin, Menteri P2MI.