Prabowo Putuskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR

Prabowo Putuskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR
Foto: Ilustrasi Prabowo Putuskan Pengangkatan Kapolri Tetap Lewat Persetujuan DPR.

Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa prosedur pemilihan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) akan tetap melibatkan peran parlemen. Keputusan ini diambil pada Selasa (5/5/2026) di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, guna merespons rekomendasi mengenai struktur kepemimpinan kepolisian.

Langkah strategis tersebut diambil setelah kepala negara melakukan pertimbangan terhadap masukan dari Komisi Percepatan Reformasi Polri. Dilansir dari Nasional, pemerintah memilih untuk mempertahankan mekanisme yang tengah berjalan sesuai dengan regulasi yang ada saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, memberikan penjelasan mengenai pilihan politik hukum yang diambil oleh Presiden Prabowo tersebut.

"Pak Presiden sudah memilih bahwa beliau tetap akan mengikuti apa yang berlaku sekarang," kata Yusril dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Mekanisme ini memastikan bahwa setiap calon yang diusulkan oleh pihak eksekutif harus melewati proses uji kelayakan dan mendapatkan lampu hijau dari legislatif sebelum pelantikan resmi dilakukan.

"Yaitu beliau akan mengajukan calon kapolri itu kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan baru kemudian beliau akan mengangkat calon yangg diajukan itu sebagai kapolri," ujar dia melanjutkan.

Menurut Yusril, pihak komisi sebenarnya menyodorkan dua pilihan skema pengangkatan pimpinan tertinggi korps Bhayangkara tersebut kepada presiden. Opsi kedua yang ditawarkan adalah memberikan kewenangan penuh kepada presiden untuk menunjuk Kapolri tanpa keterlibatan dewan.

"Apakah pengangkatan kapolri iu langsung diangkat oleh presiden, ataukah presiden mengajukan satu atau dua atau lebih nama kepada DPR dan DPR diminta persetujuan lalu presiden mengangkatnya, ada dua pendapat," ujar Yusril.

Selain mengenai tata cara pengangkatan, terdapat penegasan mengenai struktur organisasi kepolisian di bawah administrasi saat ini. Presiden memutuskan bahwa instansi tersebut tidak akan dilebur ke dalam kementerian baru atau yang sudah ada.

"Tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di kawah kementerian yang ada sekarang, Polri tetap langsung di bawah presiden," ujar dia.

Artikel terkait

Rekomendasi