Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online

Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Foto: Ilustrasi Presiden Prabowo Teken Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 untuk memperkuat proteksi hukum bagi pengemudi ojek online pada perayaan Hari Buruh Internasional di Lapangan Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Kebijakan ini dilansir dari Nasional mengatur skema bagi hasil baru serta jaminan sosial bagi para pekerja transportasi daring di seluruh Indonesia.

Kepastian payung hukum tersebut disampaikan langsung oleh Presiden di hadapan massa buruh dan sejumlah pimpinan organisasi pekerja. Regulasi ini secara spesifik menyasar peningkatan kesejahteraan pengemudi yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan komisi dari pihak aplikator.

"Saudara-saudara sekalian, kita juga mengatur, saya juga telah tanda tangan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Pemerintah mewajibkan perusahaan penyedia aplikasi untuk memberikan fasilitas perlindungan kesehatan dan keamanan kerja bagi para mitranya. Hal ini mencakup integrasi layanan ke dalam sistem jaminan sosial nasional yang dikelola negara.

"Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Selain masalah proteksi kesehatan, penyesuaian porsi pendapatan menjadi poin krusial dalam aturan baru tersebut. Pengemudi kini mendapatkan porsi pendapatan minimal sebesar 92 persen, yang berarti potongan maksimal perusahaan aplikator ditekan hingga di bawah 10 persen.

"Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Prabowo juga mengumumkan pemberian insentif khusus bagi para pekerja lapangan tersebut di luar komponen upah rutin. Kebijakan ini mencakup pengemudi kendaraan roda dua maupun kurir logistik.

"Kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir," kata Prabowo, Presiden Republik Indonesia.

Implementasi kebijakan perlindungan ini turut mencakup rencana pembangunan fasilitas sosial bagi keluarga buruh di kawasan industri. Pemerintah berkomitmen menyediakan layanan penitipan anak, perumahan subsidi, hingga kemudahan akses bagi pekerja penyandang disabilitas.

Artikel terkait

Rekomendasi