Presiden Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajaran menteri, kepala badan, dan pimpinan lembaga negara untuk segera membersihkan birokrasi dari praktik korupsi serta pungutan liar. Instruksi tegas demi memastikan kelancaran perekonomian nasional ini disampaikan dalam pidato pada Sidang Paripurna DPR RI di Jakarta, Rabu (20/5), sebagaimana dilansir dari Media Indonesia.
Sanksi berat berupa penonaktifan hingga pemberhentian tetap siap dijatuhkan oleh pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara maupun pejabat yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. Langkah ini menjadi bentuk ketegasan pemerintah yang tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan wewenang di lingkungan birokrasi.
"Saya ingatkan kepada kepala badan, menteri, pemimpin-pemimpin lembaga negara pemerintah untuk segera mengambil inisiatif membersihkan birokrasinya masing-masing jangan ragu-ragu, yang melanggar tindak," tegas Prabowo, dilansir dari Antara,
Pemerintah pusat juga memanfaatkan integrasi teknologi pertahanan tingkat tinggi seperti radar bawah tanah dan satelit resolusi tinggi untuk mendeteksi penyelewengan anggaran serta melacak aset ilegal yang disembunyikan. Selain itu, Kepala Negara menyoroti tantangan penegakan hukum dari oknum aparat yang menjadi pelindung bagi para pelaku pelanggaran.
"Guna mengatasi hambatan dari oknum pelindung tersebut, Kepala Negara meminta masyarakat aktif memanfaatkan gawai untuk mendokumentasikan serta melaporkan langsung setiap tindakan aparat yang menyimpang," demikian petikan instruksi tersebut.
Tindakan keras dipastikan tetap berlaku bagi oknum yang merusak reputasi institusi demi memenuhi tuntutan tata kelola pemerintahan yang transparan, meskipun Presiden Prabowo meyakini bahwa mayoritas Aparatur Sipil Negara masih memiliki integritas tinggi.