Presiden Prabowo Subianto memaparkan sejumlah kemajuan dalam sektor ketenagakerjaan saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2026). Pengesahan regulasi baru dan peningkatan kesejahteraan menjadi poin utama dalam pemaparannya di depan massa buruh.
Dilansir dari Detik Finance, salah satu pencapaian yang mendapatkan sorotan tajam adalah resminya Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Aturan ini disebut sebagai terobosan bersejarah setelah melalui proses pembahasan yang sangat panjang selama lebih dari dua dekade.
"Saudara-saudara, hari ini saya bisa melaporkan bahwa kita telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Kalau tidak salah, ini adalah perjuangan lama, perjuangan 22 tahun. Bahkan selama Republik berdiri, belum pernah ada Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Selama ini pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas Sekarang pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga," ujar Prabowo, Presiden RI.
Kepala Negara juga merinci sejumlah kebijakan strategis lainnya yang mencakup kenaikan upah minimum dan penambahan program hunian bersubsidi bagi kalangan pekerja. Pemerintah juga memberikan perhatian khusus pada sektor informal, termasuk pemberian bonus hari raya bagi mitra pengemudi serta kurir.
Langkah inklusivitas turut diambil melalui perluasan lapangan kerja bagi penyandang disabilitas serta pemberian insentif iuran jaminan sosial. Pemerintah menetapkan pemotongan biaya iuran sebesar 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja dan kematian bagi pekerja mandiri.
"Kita juga telah menaikkan upah minimum. Kita tambah rumah bersubsidi untuk buruh, kita beri bonus hari raya untuk pengemudi dan kurir. Kita memperluas kesempatan kerja untuk pekerja disabilitas, kita memberi 50% diskon iuran jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pekerja bukan penerima upah," tutur Prabowo, Presiden RI.
Fokus pemerintah saat ini juga diarahkan pada koordinasi lintas kementerian bersama legislatif untuk merombak regulasi ketenagakerjaan yang ada. Presiden telah memberikan instruksi langsung agar proses revisi tersebut dapat segera dituntaskan dengan mengedepankan kepentingan buruh.
"Saya juga telah memberi instruksi kepada Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Hukum untuk segera nanti bersama DPR RI selesaikan rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Kalau bisa tahun ini juga harus selesai dan Undang-undang itu harus berpihak kepada kaum buruh," tutup Prabowo, Presiden RI.