Presiden Prabowo Subianto menetapkan pemangkasan potongan bagi aplikator transportasi daring menjadi 8 persen saat berpidato dalam perayaan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk perlindungan negara terhadap kesejahteraan pengemudi ojek online serta sektor ketenagakerjaan lainnya.
Kebijakan tersebut secara resmi tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang baru saja ditandatangani. Dilansir dari Detik Finance, regulasi ini juga mencakup pemberian jaminan kesehatan melalui BPJS Kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja bagi para pengemudi.
Prabowo menegaskan keberatannya terhadap skema potongan lama yang mencapai 20 persen karena dinilai membebani para pekerja di lapangan. Beliau menginstruksikan agar pembagian pendapatan dialihkan secara signifikan demi keadilan ekonomi bagi para pengemudi ojek online.
"Ojol kerja keras, mempertaruhkan jiwanya setiap hari. Ojol aplikator perusahaan minta disetor 20%. Gimana ojol setuju 20%? Bagaimana 15%? Berapa?? 10%, kalian minta 10%? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%. Enak aje, lu yang keringat dia yang dapet duit sorry aja. Kalau nggak mau ikut kita nggak usah berusaha di Indonesia," tegas Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Melalui aturan baru ini, pemerintah melakukan intervensi terhadap rasio pendapatan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi. Penyesuaian ini dipastikan memberikan porsi pendapatan yang lebih besar kepada para mitra pengemudi dibandingkan sebelumnya.
"Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," tutup Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Selain sektor transportasi daring, pemerintah meresmikan pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Pembentukan unit kerja ini disahkan melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 sebagai upaya preventif menghadapi ancaman penghentian hubungan kerja di berbagai industri.
"Saya sudah mengeluarkan Keppres Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Saya akan bela kepentingan buruh, yang diancam PHK kita akan bela dan melindungi kalian," ucap Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Komitmen negara untuk mengambil alih tanggung jawab operasional juga disampaikan bagi perusahaan yang sudah tidak mampu bertahan secara finansial. Hal ini dimaksudkan agar hak-hak normatif para pekerja tetap terpenuhi di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
"Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan ambil alih, akan bela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Upaya perlindungan ketenagakerjaan turut menyasar sektor perikanan melalui ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188. Presiden telah menandatangani Perpres Nomor 25 Tahun 2026 guna memastikan standar kesejahteraan bagi awak kapal perikanan di seluruh wilayah Indonesia.
"Saudara-saudara sekalian ada satu lagi hadiah untuk buruh. Saya juga baru saja tanda tangan Peraturan Presiden nomor 25 tahun 2026 Tentang Ratifikasi Konvensi International Labour Organization Nomor 188 untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan," ujar Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia.
Melengkapi kebijakan tersebut, pemerintah merencanakan pembangunan masif kampung nelayan dengan target peresmian 1.386 lokasi pada tahun ini. Program pengembangan kawasan pesisir ini diproyeksikan akan terus berlanjut dengan pembangunan 1.500 kampung nelayan baru setiap tahun pada periode mendatang.