Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi meningkatkan nilai tunjangan bagi Hakim Ad Hoc melalui penerbitan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2026 pada Rabu (4/2/2026). Kebijakan mengenai Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc ini menetapkan standar baru bagi penghasilan tambahan para hakim tersebut.
Pemberian tunjangan setiap bulan ini diatur secara spesifik dalam Pasal 3 pada beleid terbaru tersebut sebagaimana dilansir dari Nasional. Penyesuaian ini berdampak pada kenaikan nominal yang signifikan dibandingkan aturan yang berlaku sebelumnya.
"Pasal 3 (1), Hakim Ad Hoc diberikan tunjangan setiap bulan. (2) Tunjangan Hakim Ad Hoc pada setiap pengadilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini," tulis Pasal 3 Ayat (1) dan (2).
Perubahan ini menandai adanya peningkatan kesejahteraan bagi pejabat yudisial terkait. Jika dibandingkan dengan Perpres Nomor 42 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 5 Tahun 2023, besaran tunjangan bagi Hakim Ad Hoc dalam aturan baru ini melonjak hingga lebih dari dua kali lipat dari nilai sebelumnya.
Rincian kenaikan khusus untuk lingkup Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunjukkan angka yang variatif berdasarkan jenjang pengadilan. Hakim Ad Hoc pada tingkat pertama kini menerima tunjangan bulanan sebesar Rp 49.300.000.
Kenaikan juga terjadi pada jenjang yang lebih tinggi di lingkungan peradilan korupsi. Untuk tingkat banding, besaran tunjangan ditetapkan senilai Rp 64.500.000, sementara pada tingkat kasasi jumlahnya mencapai Rp 105.270.000.
| Tingkat Pengadilan | Besaran Tunjangan |
|---|---|
| Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama | Rp 49.300.000 |
| Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding | Rp 64.500.000 |
| Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Kasasi | Rp 105.270.000 |