Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Abdul Kadir Karding sebagai Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin) di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Senin (27/4/2026). Penunjukan ini menandai kembalinya Karding ke jajaran pemerintahan setelah sebelumnya sempat menjabat sebagai menteri.
Sebagaimana dilansir dari Detik Finance, dasar hukum pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 50 TPA tahun 2026. Regulasi tersebut mengatur tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama di Lingkungan Badan Karantina Indonesia.
Sebelum menduduki posisi baru ini, Karding merupakan Mantan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Jabatan menteri tersebut sebelumnya telah diserahterimakan kepada Mukhtarudin pada September 2025 yang lalu.
Prosesi pelantikan di Istana tersebut berlangsung khidmat dengan agenda utama pembacaan sumpah jabatan. Karding mengikuti setiap kata yang diucapkan terlebih dahulu oleh Presiden Prabowo Subianto di hadapan para undangan.
"Demi Allah saya bersumpah. Bahwa saya, akan setia kepada UUD Negara RI tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara," kata Prabowo membacakan sumpah diikuti oleh Karding.
Presiden kemudian melanjutkan pembacaan naskah sumpah yang berkaitan dengan integritas dan etika kerja dalam menjalankan tugas negara. Karding pun menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh sumpah tersebut selama menjabat sebagai pimpinan Barantin.
"Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," lanjut Prabowo Subianto, Presiden RI.