Ketegasan dalam pembenahan instansi negara disuarakan oleh Presiden RI Prabowo Subianto kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kepala Negara menginstruksikan pencopotan pimpinan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) jika mereka tidak mampu melakukan perbaikan performa kerja.
Peringatan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidatonya pada Rapat Paripurna DPR RI, seperti dikutip dari Suara. Agenda tersebut membahas Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN 2027 pada Rabu (20/5/2026).
"Saya ingatkan kembali untuk kesekian kali. Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti," kata Prabowo.
Dalam kesempatan itu, Presiden Prabowo turut mengungkit sejarah penataan instansi kepabeanan pada era Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Kala itu, fungsi Bea Cukai sempat dibubarkan lalu dialihkan ke perusahaan swasta asal Swiss, Soci├®t├® G├®n├®rale de Surveillance (SGS).
Menurut penjelasan Prabowo, kebijakan pengalihan atau outsourcing ke pihak swasta pada masa lalu itu justru berhasil meningkatkan pendapatan negara secara signifikan.
"Bea Cukai harus kita perbaiki. Saya masih ingat di zaman Orde Baru saking parahnya Bea Cukai, kita tutup Bea Cukai, kita outsourcing ke swasta, dan penghasilan negara naik. Apa enggak sedih itu?" beber dia.
Presiden Prabowo menekankan bahwa langkah evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk menjaga transparansi dan kejujuran kepada masyarakat Indonesia.
"Ini perjuangan kita semua. Saya bukan mau jatuhkan moral siapapun, tapi sudah saatnya kita bicara jujur kepada diri kita, kita bicara jujur kepada rakyat kita," jelasnya.
Pernyataan keras dari Kepala Negara ini mengemuka di tengah bergulirnya kasus hukum yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama. Nama Dirjen Bea Cukai tersebut muncul dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang dan gratifikasi di lingkungan DJBC Kemenkeu.
Berdasarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Djaka Budi Utama diduga menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat pada Juli 2025.
Pertemuan di hotel tersebut dihadiri oleh pejabat internal DJBC dan pengusaha, termasuk John Flied selaku pemilik PT Blueray Cargo yang kini berstatus sebagai terdakwa.
ÔÇ£Pada bulan Juli 2025, bertempat di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar Jakarta Pusat, dilakukan pertemuan antara pejabat-pejbat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonongan Sianipar," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026).
Dalam perkara korupsi ini, John Field bersama dua orang lainnya didakwa menyuap para pejabat Bea Cukai dengan uang tunai senilai Rp 61,3 miliar (Rp61.301.939.000). Terdakwa juga diduga mengalirkan fasilitas hiburan serta barang-barang mewah dengan nilai mencapai Rp 1,85 miliar (Rp 1.845.000.000).
Tindakan pemberian suap tersebut diduga bertujuan mempermudah dan mempercepat proses pengeluaran barang-barang impor milik Blueray Cargo dari pengawasan Bagian Kepabeanan DJBC.
Sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran dana tersebut meliputi Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan satu Orlando Hamonongan Sianipar.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 605 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 606 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP juncto Pasal VII angka 48 Pasal 605 huruf a Undang-Undang nomor satu tahun 2026 tentang penyesuaian pidana juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 126 Ayat 1 Undang-Undang nomor satu tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Respons Kementerian Keuangan Terkait Proses Hukum
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan resmi mengenai munculnya nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi tersebut.
"Ya kita lihat saja nanti. Nanti kita lihat proses hukumnya seperti apa," katanya usai ditemui di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Menkeu Purbaya menegaskan tidak akan langsung memberhentikan sementara Djaka Budi Utama dari jabatannya, melainkan memilih untuk menghormati dan menunggu kejelasan dari proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.
"Tidak, sampai clear di sana seperti apa. Prosesnya kan baru mulai, namanya baru muncul, masa langsung berhenti? Kita lihat sampai clear sejelas-jelasnya seperti apa kasus itu, baru kita akan ambil tindakan," lanjutnya.
Kementerian Keuangan dipastikan bakal memfasilitasi bantuan hukum bagi Djaka Budi Utama selama proses pemeriksaan, namun Menkeu menegaskan bahwa langkah pendampingan ini murni prosedural tanpa ada intervensi terhadap perkara.
"Ada pasti, ada lah, kalau Pak Djaka kalau misalnya dipanggil segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga. Bukan intervensi ya, kalau di luar negeri kan juga sama," beber dia.
Menkeu Purbaya menambahkan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi langsung dengan Djaka Budi Utama, dan yang bersangkutan menyatakan siap bersikap kooperatif mengikuti seluruh tahapan hukum yang ada.
"Sudah (komunikasi). Dia akan ikuti proses hukum yang berlaku. Ini kan belum apa-apa kan masih baru. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam di satu media kan, di pengadilan. Nanti kita lihat seperti apa kelanjutan prosesnya. Itu saja," jelas Purbaya.