Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi membentuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok, melalui penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 pada 2 Maret 2026. Langkah ini diambil untuk memperkokoh hubungan bilateral dan meningkatkan kerja sama antara kedua negara di wilayah tersebut.
Legalitas pembentukan kantor perwakilan konsuler ini dikonfirmasi melalui salinan beleid yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Dokumen tersebut juga disahkan oleh Lydia Silvanna Djaman selaku Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, sebagaimana dilansir dari Nasional.
Pemerintah menekankan bahwa keberadaan kantor perwakilan di Chengdu memiliki urgensi khusus, terutama dalam aspek ekonomi dan perlindungan bagi penduduk Indonesia yang berada di wilayah kerja konsulat tersebut.
"Khususnya di bidang kerja sama ekonomi dan pelindungan Warga Negara Indonesia, perlu membuka Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu," tulis isi perpres, dikutip Senin (4/5/2026).
Struktur organisasi KJRI Chengdu ditetapkan berada di bawah garis koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Beijing. Perwakilan ini akan bertanggung jawab secara operasional langsung kepada Kepala Perwakilan Diplomatik RI yang berkedudukan di ibu kota Tiongkok.
"Wilayah kerja Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok meliputi wilayah Provinsi Sichuan, Kota Chongqing, Provinsi Yunnan, Provinsi Shaanxi, dan Provinsi Gansu," lanjut isi Pasal 3.
Mengenai detail operasional, peraturan menteri luar negeri akan menjadi acuan lebih lanjut untuk menentukan susunan organisasi, tugas, fungsi, hingga jenjang jabatan. Prosedur ini dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari kementerian yang membidangi urusan aparatur negara.
Seluruh biaya operasional dan pembangunan fasilitas konsulat akan dibebankan sepenuhnya pada kas negara. Dana tersebut dikelola melalui alokasi kementerian terkait yang membidangi urusan luar negeri.
"Pendanaan yang diperlukan untuk Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chengdu, Republik Rakyat Tiongkok bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Bagian Anggaran Kementerian Luar Negeri," bunyi Pasal 5.