Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Struktur Polri

Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Struktur Polri
Foto: Ilustrasi Prabowo Setujui Pembatasan Jabatan Polisi di Luar Struktur Polri.

Presiden Prabowo Subianto menyetujui langkah pembatasan penempatan personel kepolisian pada jabatan di luar institusi Polri dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/5/2026). Kebijakan ini merupakan bagian dari rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk menata struktur organisasi kepolisian.

Dilansir dari Nasional, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie mengungkapkan bahwa pembatasan tersebut bertujuan untuk menciptakan regulasi yang lebih jelas. Presiden memberikan arahan agar posisi yang dapat diisi oleh anggota Polri ditentukan secara spesifik dan terbatas.

"Poin yang terakhir adalah mengenai pengaturan pembatasan mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Polri di luar struktur kepolisian," kata Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie.

Langkah ini diambil guna menyelaraskan aturan di tubuh Polri dengan standar yang telah diterapkan pada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Selama ini, belum terdapat aturan limitatif yang mengatur posisi mana saja yang boleh diduduki anggota polisi di luar organisasi induknya.

"Tadi diputuskan oleh Bapak Presiden, harus ditentukan secara limitatif jabatan mana saja seperti di Undang-Undang TNI. Jadi tidak seperti sekarang, tidak ada batasan," kata Jimly.

Rekomendasi strategis ini akan ditindaklanjuti melalui perubahan payung hukum, termasuk revisi terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Jimly memastikan draf revisi tersebut sudah siap untuk masuk ke tahap pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Tadi sudah diputuskan bahwa di undang-undang itu nanti diserahkan pada proses penyiapannya, dan bahkan sekarang sudah ada rancangan undang-undang yang siap dibahas di DPR, di situ dimasukkan poin-poin baru hasil Komisi Reformasi ini," kata Jimly.

Menkokumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, yang juga anggota Komisi tersebut, menambahkan bahwa penegasan mengenai tugas-tugas di luar kepolisian akan diperkuat dalam revisi UU Polri. Selain masalah jabatan, peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga menjadi poin penguatan dalam regulasi baru tersebut.

"Khususnya terkait dengan Kompolnas, juga penempatan polisi di luar tugas-tugas kepolisian. Itu yang nanti akan ditegaskan dalam undang-undang," kata Yusril.

Artikel terkait

Rekomendasi