PPPK Berhak Dapatkan Jaminan Pensiun Setara PNS dalam UU ASN Terbaru

PPPK Berhak Dapatkan Jaminan Pensiun Setara PNS dalam UU ASN Terbaru
Foto: Ilustrasi PPPK Berhak Dapatkan Jaminan Pensiun Setara PNS dalam UU ASN Terbaru.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini memiliki kepastian hukum mengenai kesejahteraan masa tua mereka. Berdasarkan regulasi terbaru, status PPPK yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak lagi dikecualikan dari hak jaminan pensiun.

Dilansir dari Info, perbedaan mendasar antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sebelumnya terletak pada masa kerja. Jika PNS berstatus tetap, PPPK bekerja berdasarkan kontrak yang jangka waktunya ditentukan sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Kajian Badan Kepegawaian Negara (BKN) sempat menegaskan bahwa dalam sistem lama, PPPK hanya berhak atas gaji dan tunjangan. Pada periode tersebut, skema perlindungan pensiun bagi pegawai kontrak ini memang belum tersedia seperti yang dinikmati PNS.

Perubahan signifikan terjadi pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini memberikan kesetaraan prinsip antara PNS dan PPPK dalam hal perlindungan sosial, termasuk jaminan hari tua.

Secara hukum, PPPK kini berhak menerima jaminan pensiun yang akan berlaku saat mereka berhenti bekerja atau memasuki usia purna tugas. Meski demikian, pemerintah masih harus menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan untuk teknis implementasinya.

Perbedaan Skema Pensiun PPPK dan PNS

Walaupun haknya sudah diakui secara legal, terdapat perbedaan mekanisme pendanaan antara PPPK dan PNS. Skema untuk PPPK menggunakan metode defined contribution atau iuran pasti, yang sumber dananya berasal dari akumulasi iuran pegawai dan kontribusi pemerintah.

Penerimaan dana pensiun ini juga dipengaruhi oleh masa kerja pegawai. Bagi PPPK dengan masa kerja di bawah 16 tahun, dana pensiun akan diberikan secara sekaligus atau lump sum saat masa kontrak berakhir.

Sebaliknya, PPPK yang memiliki masa pengabdian 16 tahun atau lebih berhak mendapatkan pembayaran pensiun secara bulanan. Hal ini berbeda dengan PNS yang selama ini menggunakan skema manfaat pasti dalam sistem pensiunnya.

Perlindungan Sosial yang Sudah Berjalan

Jauh sebelum UU ASN 2023 disahkan, PPPK sebenarnya telah mendapatkan sejumlah perlindungan melalui sistem jaminan sosial nasional. Beberapa program yang sudah berjalan meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), jaminan kesehatan, serta jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Seluruh program tersebut dikelola oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah, seperti PT Taspen. Kehadiran UU ASN terbaru bertujuan untuk menyempurnakan prospek jaminan masa depan bagi PPPK agar lebih kompetitif dan setara dengan PNS.

Artikel terkait

Rekomendasi