Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan informasi mengenai larangan berfoto di Masjidil Haram bagi jemaah haji yang disertai ancaman denda 10.000 riyal hingga deportasi pada Jumat (8/5) merupakan kabar tidak benar atau hoaks.
Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M, Abdillah, memberikan penegasan bahwa sirkulasi berita yang mengatasnamakan otoritas setempat tersebut tidak memiliki dasar validitas. Klarifikasi ini disampaikan langsung untuk meredam kekhawatiran para jemaah sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Berita tersebut tidak valid," ujar Abdillah, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M.
Meskipun nominal denda sebesar 10.000 riyal memang tercantum dalam regulasi resmi pemerintah Arab Saudi, Abdillah menjelaskan bahwa sanksi tersebut bukan ditujukan untuk aktivitas pengambilan foto di area suci. Kesalahpahaman ini muncul dari interpretasi keliru atas tindakan pendisiplinan yang dilakukan oleh petugas keamanan setempat atau Askar.
"Yang kami temukan dari petugas Bimbad kami adalah, ada jemaah yang membawa dan mengibarkan bendera regu atau rombongan di area Ka'bah, kemudian diberi peringatan oleh Askar dan akan didenda jika mengulangi perbuatan tersebut," kata Abdillah, Kepala Bidang Bimbingan Ibadah (Bimbad) PPIH Arab Saudi 1447 H/2026 M.
Penegasan ini diikuti dengan imbauan kepada jemaah serta Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) untuk mematuhi aturan tata tertib di lingkungan Masjidil Haram. Larangan utama yang ditegaskan adalah pembentangan spanduk atau pengibaran identitas kelompok di sekitar area Ka'bah guna menjaga kelancaran ibadah.
Para jemaah haji juga diminta untuk bersikap kritis dalam menyaring informasi yang tersebar di media sosial agar tidak mudah terjebak oleh sumber yang tidak resmi. Kendati berfoto diperbolehkan, kesadaran akan adab dan kenyamanan jemaah lain tetap menjadi prioritas utama selama berada di tanah suci.