Pemerintah terus mematangkan skema pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini diharapkan menjadi mesin baru bagi pendapatan negara.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa kehadiran BUMN Ekspor tersebut memiliki peluang besar untuk mendongkrak penerimaan negara. Selain itu, kebijakan ini bertujuan memperkuat transparansi dalam aktivitas perdagangan komoditas ekspor nasional.
Hingga saat ini, pemerintah masih menghitung secara mendalam mengenai proyeksi angka pasti dari tambahan pemasukan negara tersebut. Purbaya optimis bahwa perbaikan pada tata kelola ekspor akan menutup berbagai celah kebocoran pendapatan yang selama ini terjadi.
Purbaya mengakui bahwa angka pastinya belum ditemukan karena kebijakan ini masih berada pada tahap awal implementasi. Ia menyampaikan hal tersebut dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung pada Minggu, 31 Mei 2026.
"Angkanya sudah mulai kami kalkulasi, namun memang belum ketemu angka finalnya. Kami masih terus menghitung karena ini merupakan langkah awal, sehingga dampak pastinya belum terlihat sepenuhnya," jelas Purbaya.
Evaluasi Rutin dan Fokus Pengawasan
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan operasional PT Danantara Sumberdaya Indonesia berjalan efektif dengan melakukan pemantauan ketat. Evaluasi terhadap kinerja badan usaha ini rencananya akan dilakukan secara rutin setiap tiga bulan sekali.
Nantinya, angka-angka yang lebih konkret mengenai dampak ekonomi dari kebijakan ini baru bisa dipaparkan setelah periode evaluasi pertama selesai. Fokus utama dari parameter keberhasilan DSI adalah sejauh mana pengaruhnya terhadap peningkatan kas negara.
Bersamaan dengan itu, aturan mengenai Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) juga resmi diberlakukan mulai Senin, 1 Juni 2026. Kebijakan ini mewajibkan seluruh pelaku ekspor untuk menarik devisa mereka kembali ke dalam negeri.
Langkah repatriasi ini menuntut agar seluruh hasil ekspor masuk ke dalam sistem keuangan domestik sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi makro nasional.
Purbaya menambahkan bahwa dasar hukum kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan revisi ketiga dari PP Nomor 36 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan devisa dari sektor sumber daya alam.
"Meski informasi mengenai aturan ini sudah lama beredar, pemberlakuan resminya dimulai pada 1 Juni. Walaupun besok adalah hari libur, namun aktivitas ekspor dipastikan tetap berjalan seperti biasa," imbuhnya.
Rincian Kewajiban Eksportir dalam Aturan Terbaru
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan standar kepatuhan yang sangat ketat bagi para eksportir di sektor sumber daya alam. Seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan repatriasi devisa mereka ke Indonesia dengan tingkat kepatuhan mencapai 100 persen.
Berikut adalah poin-poin penting mengenai kewajiban penempatan devisa bagi para eksportir:
- Eksportir Sektor Nonmigas: Seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib disimpan dalam rekening khusus di perbankan dalam negeri dengan durasi minimal selama 12 bulan.
- Eksportir Sektor Migas: Pelaku usaha wajib menempatkan minimal 30 persen dari total devisa hasil ekspor mereka di sistem keuangan domestik selama paling sedikit tiga bulan.
- Lembaga Perbankan Resmi: Penempatan dana devisa tersebut hanya diizinkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara atau Bank Himbara.
- Batasan Konversi Mata Uang: Pemerintah membatasi proses konversi devisa dari valuta asing ke rupiah dengan jumlah maksimal sebesar 50 persen saja.
Purbaya menegaskan kembali bahwa penggunaan Bank Himbara sebagai wadah penempatan dana merupakan hal yang bersifat wajib. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pengawasan dan memastikan dana tersebut benar-benar terserap di pasar keuangan domestik.
Langkah pembatasan konversi valuta asing juga diambil sebagai strategi untuk menjaga ketersediaan cadangan devisa nasional. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah yang sering kali fluktuatif akibat tekanan pasar global.
Dengan diterapkannya skema ini, diharapkan kontribusi sektor ekspor terhadap pertumbuhan ekonomi nasional semakin signifikan. Devisa yang tersimpan di dalam negeri akan memberikan bantalan likuiditas yang lebih kuat bagi sistem perbankan Indonesia.
Transformasi Danantara Sumberdaya Indonesia Menjadi BUMN
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) kini telah menyandang status resmi sebagai Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan ini nantinya akan berperan sebagai badan tunggal yang mengelola ekspor berbagai komoditas strategis nasional.
Kepastian mengenai status hukum DSI disampaikan langsung oleh Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria. Ia mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen legalitas perusahaan sebagai entitas pelat merah telah ditandatangani.
Proses peresmian ini turut melibatkan tokoh-tokoh penting di jajaran manajemen, termasuk CEO Danantara Rosan Roeslani dan CIO Pandu Sjahrir. "Per hari ini sudah resmi menjadi BUMN, proses penandatanganannya sudah tuntas tadi pagi," tutur Dony pada Senin, 25 Mei 2026.
Struktur kepemilikan dan posisi strategis PT DSI setelah menjadi BUMN dapat dilihat pada tabel berikut:
| Komponen Struktur | Keterangan Detail |
|---|---|
| Status Kepemilikan | Resmi sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) |
| Kepemilikan Saham Seri A | 1% Saham Dwiwarna digenggam oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) |
| Fungsi Utama | Badan tunggal pengelola ekspor komoditas strategis |
| Pejabat Utama | Rosan Roeslani (CEO), Dony Oskaria (COO), Pandu Sjahrir (CIO) |
Perubahan status menjadi BUMN ini ditandai dengan adanya kepemilikan satu persen saham Seri A Dwiwarna oleh negara melalui Badan Pengaturan BUMN. Kepemilikan saham khusus ini memberikan pemerintah kuasa khusus dalam pengambilan keputusan strategis perusahaan.
Dony Oskaria menjelaskan bahwa mekanisme ini merupakan syarat mutlak bagi sebuah perusahaan untuk dapat dikategorikan sebagai BUMN. Meski struktur manajemen atas sudah terbentuk, sosok yang akan mengisi kursi Direktur Utama masih belum diumumkan secara terbuka.
Pemerintah menjanjikan informasi lebih detail mengenai struktur organisasi dan rencana kerja DSI akan disampaikan dalam waktu dekat. Kehadiran DSI diharapkan mampu membawa angin segar bagi efisiensi tata kelola komoditas unggulan Indonesia di pasar internasional.