Wakil Menteri Sosial Agus Jabo mengungkapkan temuan tim khusus mengenai potensi maladministrasi dalam proses pengadaan sepatu Sekolah Rakyat (SR) tahun anggaran 2025. Dilansir dari Nasional, pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung pada Rabu (13/5/2026).
Kementerian Sosial saat ini tengah menelusuri dugaan ketidaktepatan prosedur tersebut untuk memastikan akuntabilitas penggunaan anggaran negara. Fokus pemeriksaan mencakup volume pengadaan yang besar serta kendala teknis yang dihadapi oleh tim pengadaan di lapangan.
"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia sehingga ada potensi mal-administrasi," kata Agus Jabo, dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan guna mendeteksi adanya selisih antara perencanaan awal dan realisasi belanja di lapangan. Agus Jabo menegaskan bahwa setiap ketidaksesuaian akan ditindaklanjuti dengan sanksi tegas bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab.
"Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin pegawai yang terlibat," ujar dia.
Langkah evaluasi ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola birokrasi di lingkungan kementerian. Proses penegakan hukum akan menjadi opsi terakhir jika ditemukan bukti pelanggaran pidana dalam proyek tersebut.
"Isu ini menjadi evaluasi penting bagi tata kelola pengadaan barang dan jasa Kementerian Sosial ke depannya agar semakin cermat, akuntabel, transparan, profesional," ucap Agus Jabo.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, memberikan penjelasan mengenai struktur birokrasi dalam program Sekolah Rakyat. Menurutnya, seluruh tahapan penganggaran telah didelegasikan kepada pejabat yang berwenang sesuai fungsi masing-masing.
"Menteri memberikan kuasa kepada bagian-bagian yang memiliki tugas dan fungsi sesuai dengan apa yang mau dibelanjakan. Ada dari bagian umum, ada yang dari pusat penelitian, pengembangan, tergantung tupoksi masing-masing. Itu yang namanya KPA, Kuasa Penggunaan Anggaran," ujar Gus Ipul.
Dalam kasus pengadaan sepatu ini, Kepala Biro Umum bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran yang menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kemensos merespons kritik publik dengan melibatkan lembaga pengawas eksternal untuk menjaga transparansi proses investigasi.
"Kami juga telah melakukan konsultasi kepada KPK, secara informal juga kami melakukan konsultasi dengan Kejaksaan dan Kepolisian supaya kami bisa melakukan pengadaan barang dan jasa secara akuntabel, transparan, dan bisa diterima sebagai sebuah pengadaan yang bersih dari korupsi," ujar dia.
Hasil dari penelusuran ini dipastikan akan menjadi dasar perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa untuk periode mendatang. Penajaman pengawasan dilakukan agar kendala serupa tidak terulang pada pelaksanaan program tahun 2026.