KPK Temukan Potensi Korupsi dan Konflik Kepentingan Program KIP Kuliah

KPK Temukan Potensi Korupsi dan Konflik Kepentingan Program KIP Kuliah
Foto: Ilustrasi KPK Temukan Potensi Korupsi dan Konflik Kepentingan Program KIP Kuliah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi sejumlah titik rawan korupsi dalam pengelolaan program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah pada Jumat (17/4/2026). Kajian Direktorat Monitoring KPK tersebut menyoroti adanya konflik kepentingan dan lemahnya pengawasan yang mengancam ketepatan sasaran bantuan pendidikan nasional ini.

Hasil kajian menunjukkan bahwa mayoritas Perguruan Tinggi Swasta (PTS) penerima kuota jalur usulan masyarakat (usmas) memiliki kaitan erat dengan figur politik. Dilansir dari Nasional, data KPK mencatat 11 dari 16 PTS atau setara 68,75 persen sampel penerima kuota terbanyak terafiliasi dengan pejabat publik atau entitas politik tertentu.

Direktorat Monitoring KPK memberikan catatan serius mengenai pemberian kuota kepada lembaga yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol. Penyaluran bantuan yang tidak tepat sasaran ini dinilai dapat mencederai integritas program pendidikan bagi masyarakat kurang mampu.

ÔÇ£Alokasi kuota juga diberikan kepada institusi pengawas seperti BPK RI, menciptakan kerentanan moral hazard,ÔÇØ demikian keterangan Direktorat Monitoring KPK.

Lembaga antirasuah ini juga menyoroti kegagalan sistem sanksi bagi perguruan tinggi yang melakukan pelanggaran dalam periode sebelumnya. Fakta di lapangan menunjukkan banyak kampus yang bermasalah tetap mendapatkan kepercayaan untuk mengelola kuota baru di tahun berikutnya.

ÔÇ£Sebanyak 11 dari 15 kampus yang bermasalah pada periode 2020ÔÇô2023 masih menerima kuota KIP Kuliah jalur Usmas pada tahun 2024. Hal ini menunjukkan bahwa sistem sanksi belum memberikan efek jera,ÔÇØ ujar Direktorat Monitoring KPK.

KPK juga menemukan celah keamanan pada aplikasi SIM KIP-K yang membuka peluang penyalahgunaan oleh oknum internal kampus. Kelemahan teknis ini memungkinkan pihak lain melakukan intervensi terhadap data dan hak keuangan mahasiswa penerima bantuan secara tidak sah.

ÔÇ£Kondisi ini berpotensi memfasilitasi praktik pungutan atau pemotongan dana. Selain itu, satu akun dapat diakses secara bersamaan di berbagai perangkat, sehingga melemahkan fungsi kontrol terhadap penyalahgunaan,ÔÇØ kata Direktorat Monitoring KPK.

Dalam proses audit tersebut, ditemukan adanya indikasi transaksi ilegal untuk mendapatkan jatah bantuan bagi mahasiswa. Terdapat laporan mengenai permintaan imbalan uang jutaan rupiah bagi setiap mahasiswa yang dijanjikan akan lolos menerima program KIP Kuliah.

ÔÇ£Sebanyak tiga kampus dalam sampel mengungkap adanya tawaran alokasi kuota dengan imbalan sebesar Rp 5 jutaÔÇôRp 8 juta per mahasiswa yang dijanjikan oleh pihak tertentu,ÔÇØ jelas Direktorat Monitoring KPK.

Masalah lain yang muncul adalah adanya tumpang tindih pemberian bantuan sosial bagi mahasiswa di berbagai daerah. Hal ini menyebabkan anggaran negara tidak terdistribusi secara merata karena adanya individu yang menerima manfaat ganda dari skema beasiswa yang berbeda.

ÔÇ£Temuan ini sejalan dengan hasil audit BPK tahun 2021 yang menunjukkan adanya duplikasi bantuan di sejumlah daerah,ÔÇØ kata Direktorat Monitoring KPK.

Sebagai tindak lanjut, KPK merumuskan lima langkah strategis untuk membenahi tata kelola beasiswa negara tersebut. Rekomendasi ini mencakup reformasi regulasi jalur usmas, penyusunan pedoman verifikasi dengan dukungan anggaran khusus, serta pembaruan arsitektur teknologi pada sistem aplikasi. KPK juga mendesak penguatan koordinasi antarinstansi untuk mencegah duplikasi bantuan dan penerapan sanksi tegas bagi pengelola yang melanggar aturan.

Artikel terkait

Rekomendasi