Polsek Sanga-Sanga Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pelabuhan Samarinda

Polsek Sanga-Sanga Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pelabuhan Samarinda
Foto: Ilustrasi Polsek Sanga-Sanga Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Pelabuhan Samarinda.

Unit Reskrim Polsek Sanga-Sanga, Polres Kutai Kartanegara, menangkap seorang pemuda berinisial SM (23) di Pelabuhan Penumpang Kota Samarinda pada Senin (18/5) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat hendak melarikan diri ke Sulawesi.

Pengungkapan kasus ini menjadi tindak lanjut laporan masyarakat dan komitmen kepolisian dalam memprioritaskan perlindungan terhadap kelompok anak yang rentan, seperti dilansir dari Media Indonesia pada Minggu (24/5).

Penyelidikan intensif oleh kepolisian segera dilakukan setelah ibu korban melaporkan tindakan asusila yang menimpa anaknya tersebut ke Polsek Sanga-Sanga pada Kamis, 14 Mei 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, tersangka SM diketahui telah melancarkan aksi bejatnya sebanyak tujuh kali pada sejumlah lokasi yang berbeda.

"Empat kali dilakukan di rumah ibu korban, dengan rincian tiga kali di sofa ruang tamu dan satu kali di kamar tidur. Sementara tiga aksi lain dilakukan di area sekitar gunung dekat taman bunga Firza, Jalan Mulawarman, Kelurahan Sarijaya, Kecamatan Sanga-Sanga,ÔÇØ jelas IPTU Wahid, Kapolsek Sanga-Sanga.

Pihak kepolisian kemudian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan berbagai alat bukti serta keterangan dari para saksi guna memperkuat jeratan hukum.

Pengejaran terhadap SM dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Andik Fitriadi setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku di Samarinda yang bersiap menyeberang pulau.

"Petugas berhasil mengamankan SM tepat saat berada di pelabuhan penumpang Kota Samarinda. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban," tegas Kapolsek.

Aparat kepolisian langsung melakukan gelar perkara dan resmi menetapkan SM sebagai tersangka setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai telah mencukupi.

"Tersangka kini telah ditahan dan dijerat dengan pasal terkait persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Wahid.

Pihak Polsek Sanga-Sanga memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak.

Detail Kasus Persetubuhan Anak
Detail KasusKeterangan
TersangkaSM (23 Tahun)
Lokasi PenangkapanPelabuhan Penumpang Samarinda
Jumlah Kejadian7 Kali (Rumah Korban & Area Taman Bunga)
Ancaman HukumanMaksimal 15 Tahun Penjara

Artikel terkait

Rekomendasi