Polsek Kembangan Tangkap Pencuri Motor Usai Aksi Kejar-kejaran

Polsek Kembangan Tangkap Pencuri Motor Usai Aksi Kejar-kejaran
Foto: Ilustrasi Polsek Kembangan Tangkap Pencuri Motor Usai Aksi Kejar-kejaran.

Seorang pria berinisial AA (37) diringkus polisi setelah terlibat aksi kejar-kejaran dengan korban pencurian sepeda motor di kawasan Kembangan, Jakarta Barat, pada Senin (11/5/2026) dini hari. Insiden ini bermula saat kendaraan korban digasak komplotan pencuri ketika pemiliknya sedang makan di Jalan Pesanggrahan.

Dilansir dari Megapolitan, pelaku merupakan bagian dari komplotan yang berjumlah tiga orang. Saat ini, kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua rekan tersangka yang berhasil melarikan diri dan telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolsek Kembangan Kompol Moch Taufik Iksan menjelaskan bahwa peristiwa bermula sekitar pukul 03.00 WIB. Korban menyadari motor Honda Beat miliknya yang terparkir tiba-tiba dibawa kabur oleh orang asing ke arah Kedoya Selatan.

"Saat itu saksi melihat sepeda motor Honda Beat milik korban yang sebelumnya terparkir tiba-tiba menyala dan dibawa oleh orang tak dikenal" ujar Taufik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2026).

Pengejaran oleh korban dan rekannya berlanjut hingga ke Jalan Pilar Mas Utama. Di lokasi tersebut, pemilik kendaraan berusaha menghentikan laju motor yang dikendarai pelaku setelah memastikan identitas kendaraannya.

"Saat berhasil mendekat, korban memastikan kendaraan tersebut adalah miliknya dan langsung berupaya menghentikan pelaku" ungkap Taufik.

Beruntung, pada saat yang bersamaan terdapat personel Polsek Kembangan yang sedang berpatroli kewilayahan di sekitar lokasi. Petugas yang melihat aksi kejar-kejaran tersebut segera memberikan bantuan untuk menyergap pelaku di tempat kejadian.

"Kami berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AA (37), sementara dua pelaku lainnya dalam pengejaran petugas (DPO)" jelas Taufik.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor milik korban dengan kunci kontak rusak, motor operasional pelaku, serta kunci palsu. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun berdasarkan aturan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana" tutup Taufik.

Artikel terkait

Rekomendasi