Polri Validasi Status Kewarganegaraan Tersangka Pelecehan Ahmad Al Misry

Polri Validasi Status Kewarganegaraan Tersangka Pelecehan Ahmad Al Misry
Foto: Ilustrasi Polri Validasi Status Kewarganegaraan Tersangka Pelecehan Ahmad Al Misry.

Kepolisian Negara Republik Indonesia sedang memvalidasi status kewarganegaraan tersangka kasus pelecehan seksual, Syekh Ahmad Al Misry alias SAM, melalui koordinasi dengan otoritas Mesir pada Jumat (8/5/2026). Langkah ini diambil guna memastikan status hukum tersangka yang dilaporkan telah melakukan pelecehan terhadap sejumlah korban.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional Divisi Hubungan Internasional Polri, Kombes Ricky Purnama, menyatakan bahwa komunikasi aktif terus dilakukan dengan pihak pemerintah Mesir. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum terkait latar belakang kewarganegaraan subjek perkara tersebut.

"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,ÔÇØ kata Kombes Ricky Purnama, Kabag Jatranin Divhubinter Polri.

Berdasarkan data yang dilansir dari Nasional, status Warga Negara Indonesia (WNI) milik Ahmad Al Misry sebenarnya telah tervalidasi. Status tersebut diperoleh melalui jalur naturalisasi karena tersangka terikat perkawinan dengan seorang perempuan berkebangsaan Indonesia.

"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi disetujui, melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia,ÔÇØ ujar Ricky.

Meskipun status WNI telah dikonfirmasi, pihak kepolisian tetap perlu memastikan apakah tersangka masih memegang kewarganegaraan Mesir atau tidak. Divhubinter Polri terus memantau kemungkinan adanya kewarganegaraan ganda yang dapat memengaruhi proses hukum internasional.

Penetapan Ahmad Al Misry sebagai tersangka dilakukan oleh Bareskrim Polri berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diajukan pada 28 November 2025. Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebutkan bahwa ada sedikitnya lima orang yang menjadi korban dalam perkara ini.

Sebagai langkah tegas, Polri saat ini sedang mengupayakan agar tersangka masuk dalam daftar buron internasional melalui portal Interpol. Pengajuan identitas tersangka ke dalam sistem pengawasan global diharapkan dapat mempercepat proses penangkapan.

ÔÇ£Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," kata Ricky.

Proses administrasi untuk penerbitan peringatan merah ini ditegaskan masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku di portal Interpol. Polri memastikan seluruh tahapan hukum dilakukan secara transparan untuk menuntaskan kasus pelecehan seksual tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi