Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengidentifikasi adanya perpindahan basis operasi sindikat kejahatan siber lintas negara, termasuk perjudian daring, dari kawasan Indochina ke wilayah Indonesia. Fenomena ini terdeteksi seiring dengan meningkatnya upaya penertiban jaringan kriminal di Kamboja dan Myanmar.
Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa perpindahan tersebut telah diantisipasi oleh pihak kepolisian. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta Barat pada Sabtu, 9 Mei 2026, sebagaimana dilansir dari Nasional.
"Setelah ditertibkan, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia dan itu tentunya sudah kami antisipasi dan kami prediksi," ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko.
Indikasi pergeseran pola operasi ini terlihat dari serangkaian penindakan hukum terhadap berbagai praktik kejahatan berbasis elektronik di sejumlah wilayah di tanah air. Brigjen Pol Untung Widyatmoko menegaskan bahwa pola serupa ditemukan saat kepolisian membongkar kasus di Batam, Kepulauan Riau.
"Kemarin saat kami di Batam mengungkap hal yang sama, bahwa pasca ditertibkannya pola-pola operasi daring baik itu scamming, yang terdiri atas love scam, investasi online, termasuk perjudian online," kata Untung.
Pihak kepolisian juga telah memperluas cakupan penangkapan ke kota-kota besar lainnya di Indonesia. Sejumlah operasi telah dilakukan di Surabaya, Denpasar, Surakarta, Yogyakarta, hingga Jakarta guna memutus mata rantai jaringan internasional tersebut.
"Fenomena ini menunjukkan bahwa ancaman tindak pidana transnasional, yang dalam hal ini diungkap oleh Tipidum Bareskrim Polri, gambling online yang sasarannya tentu tidak hanya masyarakat Indonesia, tetapi juga masyarakat di luar," katanya.
Bareskrim Polri sebelumnya melakukan penggerebekan di sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, pada Kamis, 7 Mei 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga mengelola 75 situs perjudian daring.
| Kewarganegaraan | Jumlah Orang |
|---|---|
| Vietnam | 228 |
| China | 57 |
| Myanmar | 13 |
| Laos | 11 |
| Thailand | 5 |
| Malaysia | 3 |
| Kamboja | 3 |
Dari lokasi penggeledahan, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa ponsel, laptop, komputer, paspor, hingga isi brankas. Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 1,9 miliar, ditambah mata uang asing senilai 53.820.000 Dong Vietnam dan 10.210 Dollar.
Sebanyak 275 orang dari total WNA yang ditangkap kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 jo Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta regulasi penyesuaian pidana tahun 2026.