Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor iPhone dan Android Ilegal Terbaru 2026

Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor iPhone dan Android Ilegal Terbaru 2026
Foto: Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Impor iPhone dan Android Ilegal Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)

Penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terus bergerak mendalami kasus impor perangkat telekomunikasi ilegal di Indonesia. Dalam perkembangan terbaru, kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka tambahan yang diduga terlibat kuat dalam jaringan impor iPhone dan Android tanpa izin resmi.

Kedua tersangka tersebut memegang jabatan strategis di perusahaan masing-masing. Mereka adalah TW yang menjabat sebagai Direktur PT TSI serta MT yang menduduki posisi sebagai Direktur PT TSL.

Dasar Penetapan Tersangka dan Bukti Penyidikan

Brigjen Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memberikan keterangan resmi terkait status hukum kedua pimpinan perusahaan tersebut. Menurutnya, penetapan ini bukan tanpa alasan karena didasarkan pada fakta-fakta kuat yang ditemukan selama proses penyidikan berlangsung.

Pihak kepolisian mengklaim telah mengantongi setidaknya lima alat bukti yang sah untuk menjerat para pelaku. Alat bukti tersebut mencakup keterangan dari saksi-saksi serta penjelasan mendalam dari para ahli di bidangnya.

Selain itu, penyidik juga mengamankan dokumen surat, barang bukti fisik berupa unit telepon genggam, hingga data elektronik yang mendukung dugaan pidana tersebut. Semua bukti ini menjadi landasan kuat bagi Bareskrim Polri untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Langkah pencegahan yang dilakukan pihak kepolisian antara lain adalah:

  • Melakukan koordinasi intensif dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
  • Mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka TW dan MT untuk menjamin kelancaran penyidikan.
  • Melakukan pemantauan terhadap aset dan aktivitas perusahaan yang terlibat dalam distribusi barang ilegal.
  • Memastikan para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti tambahan yang masih dibutuhkan.

Langkah pencegahan ini diambil sebagai prosedur tetap untuk mempermudah pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan. Upaya koordinasi lintas instansi ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku tindak pidana ekonomi.

Jeratan Hukum dan Pengembangan Kasus

Atas perbuatan mereka, kedua direktur tersebut terancam hukuman serius sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Polisi menerapkan pasal berlapis guna memberikan efek jera terhadap pelaku penyelundupan barang elektronik.

Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Tak hanya itu, penyidik juga menyertakan Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang merupakan aturan dalam KUHP terbaru.

Rincian landasan hukum yang digunakan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

Landasan Hukum Konteks Pelanggaran
UU No. 7 Tahun 2014 Pelanggaran regulasi perdagangan terkait barang impor ilegal.
Pasal 111 jo Pasal 47 Ketentuan pidana bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi standar perdagangan.
UU No. 1 Tahun 2023 Penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penerapan pasal-pasal di atas menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas praktik perdagangan yang merugikan negara dan konsumen. Penyelundupan ponsel pintar dalam skala besar dianggap sebagai ancaman serius bagi ekosistem industri teknologi dalam negeri.

Hingga saat ini, tim penyidik Bareskrim Polri masih bekerja keras melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Fokus utama petugas adalah memetakan jalur masuk barang-barang ilegal tersebut ke wilayah Indonesia.

Selain jalur masuk, polisi juga tengah menelusuri rantai distribusi yang digunakan untuk memasarkan iPhone dan Android ilegal tersebut ke masyarakat. Penelusuran dilakukan secara menyeluruh terhadap pihak-pihak lain yang diduga ikut berperan atau menerima keuntungan dari praktik penyelundupan ini.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha lain agar selalu mematuhi regulasi impor dan distribusi barang elektronik di tanah air. Bareskrim Polri memastikan akan terus mengawasi pasar perangkat genggam guna mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar akibat barang ilegal.

Artikel terkait

Rekomendasi