Bareskrim Polri Tangkap WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional

Bareskrim Polri Tangkap WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional
Foto: Ilustrasi Bareskrim Polri Tangkap WNI dalam Sindikat Judi Online Internasional.

Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat operasional sindikat judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, pada Minggu (10/5/2026). Penangkapan ini dilakukan bersamaan dengan pengamanan ratusan warga negara asing (WNA) di lokasi tersebut.

Keterlibatan warga lokal tersebut terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyisiran di area perkantoran yang menjadi markas sindikat. Dilansir dari Megapolitan, pelaku diketahui memiliki rekam jejak bekerja di sektor serupa di luar negeri sebelum kembali ke tanah air.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata ada satu orang WNI, yaitu warga di Jakarta. Yang bersangkutan pernah bekerja di Kamboja, lalu datang ke sini dan bekerja lagi di sini," ujar Wira Satya Triputra, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri.

Pihak penyidik saat ini masih mendalami secara spesifik mengenai posisi dan mandat yang diberikan kepada satu-satunya WNI tersebut dalam struktur organisasi. Meski demikian, hasil pemeriksaan awal menunjukkan indikasi keterlibatannya pada bagian pelayanan pelanggan.

"Peran WNI masih akan kami cek kembali tapi yang pasti dia customer service untuk sementara," jelas Wira.

Kepolisian menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah memproses seluruh individu yang tertangkap mengingat skala penangkapan yang sangat besar. Total terdapat 321 orang yang diamankan dalam operasi penggerebekan di Jakarta Barat tersebut.

"Nanti akan kami dalami lebih lanjut ya, karena kami masih konsentrasi. Dan Jumlah yang diamankan juga banyak, ada 321 orang," kata Wira.

Setiap individu yang ditangkap diketahui memiliki tugas yang terorganisasi mulai dari pemasaran hingga administrasi teknis. Pembagian kerja ini dilakukan untuk memastikan operasional situs tetap berjalan lancar.

"Ada macam-macam, ada yang telemarketing, customer service, ada juga yang bagian admin," ujarnya.

Saat ini, tim gabungan masih memburu sosok intelektual di balik jaringan ini serta berkoordinasi dengan lembaga keuangan untuk melacak aliran dana. Penyelidikan juga diarahkan pada aspek legalitas operasional perkantoran tersebut.

"Ini masih penelusuran lagi. Mohon waktu ya, karena kami juga masih berkoordinasi dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," kata Wira.

Brigjen Pol Wira Satya Triputra menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan upaya nyata kepolisian dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Indonesia. Target utamanya adalah mencegah wilayah nasional dijadikan basis operasi kejahatan siber internasional.

"Dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia menjadi sarang judi online," kata Wira.

Berdasarkan data kepolisian, mayoritas dari 321 WNA yang ditangkap berasal dari Vietnam sebanyak 228 orang, disusul China 57 orang, Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand 5 orang, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja. Penyidik juga menyita barang bukti berupa 75 domain situs web, brankas, paspor, serta perangkat komputer yang digunakan untuk menjalankan bisnis ilegal tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi